Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru hasil penyidikan kasus penembakan almarhum Mustopa di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat. Yakni, adanya transaksi pembelian kartu anggota (KTA) klub menembak Garuda Sakti Shooting Club (GSSC) untuk pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan KTA itu dibeli seiringan dengan pemesanan Airgun oleh Mustopa kepada tersangka pemasok senjata, inisial H.
"Tersangka H memesan KTA air gun kepada Gufty (Garuda Sakti Shooting Club) seharga Rp280.000," kata dia dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Trunoyudo menjelaskan bahwa pembayaran KTA oleh H dilakukan via transfer ke rekening atas nama Sopian Sopiandi untuk dikirimkan ke tersangka N.
"Pengiriman KTA Airgun ke alamat rumah tersangka N," ujarnya.
Setelah semua pesanan baik air gun beserta KTA sampai ke rumah N, lantas tersangka D yang jadi penghubung dengan Mustopa turut mengambilnya secara langsung.
Diketahui, Garuda Sakti Shooting Club (GSSC) merupakan komunitas olahraga tembak yang berdiri sejak 2018 dan berpusat di Kantor Perbakin Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat.
Dari hasil penelusuran merdeka.com, KTA Garuda Sakti Shooting Club (GSSC) bisa diperjual belikan secara online seperti di salah satu marketplace dengan harga kisaran Rp350.000, oleh toke mengatasnamakan garudasaktisc
Terlihat dengan harga tersebut, pembeli akan mendapatkan KTA, sejumlah dokumen dan souvenir berupa stiker dan gantungan kunci bertuliskan Perbakin.
Proses Pembelian Airgun Mustopa
Di sana, N turut mengajarkan cara penggunaan air gun kepada D, untuk selanjutnya akan kembali diajarkan ke Mustopa pada 11 Februari 2023, atau 11 hari sejak hari pemesanan senjata air gun oleh Mustopa.
"Tersangka D kemudian mendemonstrasikan cara pakai dan menguji tembak tanpa peluru kepada tersangka Mustopa. Tersangka Mustopa selanjutnya memberikan uang sebagai upah biaya terima kasih karena sudah menolong," jelasnya.
Sementara didapat jika Mustopa turut merogoh kocek sebesar Rp5 juta untuk senjata airgun Glock-19 dan KTA. Kemudian dari D selaku polisi Hutan menghubungi N untuk selanjutnya mengarah ke H selaku penjual Airgun.
"Tersangka Mustofa mendatangi rumah tersangka D untuk menyerahkan uang tunai Rp2.000.000 dan sisanya ditransfer ke rekening D sebesar Rp3.000.000," sebut Trunoyudo.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement