Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang dolar palsu. Tak tanggung-tanggung, ribuan lembar mata uang Amerika Serikat disita sebagai barang bukti.
Baca Juga
Terungkapnya peredaran uang palsu setelah penyidik menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait rencana tiga orang pelaku hendak menawarkan uang dolar palsu ke seorang pembeli di salah satu rumah makan padang di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Adapun, identitas ketiga orang itu MZ, ASA, dan RDP.
Advertisement
"Kita selidiki, berhasil tangkap 3 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Auliansyah menyebut, penyidik menggali keterangan tiga orang pelaku. Kemudian terungkap lima orang lain yang tergabung dalam kelompok mereka. Adapun identitasnya ialah AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Mereka ditangkap di berbagai lokasi seperti Cilegon dan Serang, Banten.
Kepada polisi, AGS mengaku mendapatkan uang dolar Amerika diduga palsu dari sesorang yang kini masih dalam penyelidikan. "Kita belum bisa sampaikan apakah dollar diduga dibuat di luar negeri atau di Indonesia," ujar dia.
Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Metro kembali mengungkap sindikat peredaran uang dolar palsu dari kelompok lain. RW, R, MS dan A ditangkap di beberapa lokasi.
Dalam kasus ini, 2.934 lembar dolar diduga palsu berhasil disita sebagai barang bukti. Auliansyah menyebut, seluruh barang sitaan merupakan dollar Amerika dengan pecahan 100 dolar.
"Kita koordinasi dengan kedutaan Amerika untuk lebih memastikan secara yuridis dan akan dicek lab menentukkan apakah ini memang benar palsu," ujar dia.
Tawarkan Dolar Palsu Person to Person
Auliansyah menyebut, proses penyelidikan tidak berhenti. Pengakuan awal, mereka tawarkan uang dolar palsu person to person bukan melalui media sosial.
Harga satu bundel 100 US dollar umumnya dijual Rp 140 juta. Tapi, oleh pelaku ditawarkan dengan harga lebih murah.
"Pengakuannya akan edarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor, agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat 245 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Advertisement