Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong, Dirjen HAM Dorong Usut Kasus hingga Tuntas

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur (15) yang dilakukan oleh 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jun 2023, 09:55 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2023, 09:55 WIB
Kasus Eksploitasi Anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur (15) yang dilakukan oleh 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban, sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Dhahana kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Menurut Dhahana, aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk mempertimbangkan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai acuan dalam mendalami perkara.

“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas dia.

Dhahana menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah guna mendorong upaya-upaya pemenuhan HAM bagi anak perempuan yang menjadi korban kasus ini.

“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah dan seluruh pihak terkait untuk menjamin mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi anak perempuan yang menjadi korban, utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis,” katanya.

Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan Direktorat Jenderal HAM bersama KemenPPPA dan pemangku kepentingan lainnya tengah menggodok peraturan pelaksana UU TPKS setingkat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Peraturan Pelaksana TPKS tersebut dipastikan akan memuat substansi HAM.

“Segala upaya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual harus menjunjung tinggi prinsip HAM dengan kerangka yang komprehensif untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dan penyintas sekaligus mempromosikan perubahan sosial,”imbuh Dhahana.

Perkuat Komitmen Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

para tersangka kejahatan seksual terhadap anak di Parimo
Para tersangka kejahatan seksual terhadap anak berusia 15 tahun di Parimo saat dipindahkan ke tahanan Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com)

Dengan adanya Peraturan Pelaksana dari TPKS itu, sambungnya, maka akan semakin menguatkan komitmen pencegahan maupun menangani persoalan tindak pidana kekerasan seksual di Tanah Air.

“Kami yakin Peraturan Pelaksana ini juga akan membantu APH ke depan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual,” Dhahana menandaskan.

Sebelumnya, Polisi masih mengusut kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur (15) oleh 11 pria di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Anggota Polri yang diduga terlibat aksi pemerkosaan itu pun dipastikan menerima sanski tegas apabila terbukti bersalah.

“Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas. Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh polres parigi Moutong,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 2 Juni 2023.

“Pihak polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganannya, kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi,” sambungnya.

Menurut Ahmad, Polri tentu memberikan atensi terhadap setiap penanganan kasus, khususnya yang memang menonjol dan menjadi perhatian publik.

“Tapi saat ini ya kasus itu masih ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Tentu pihak Polda Sulteng memberikan asistensi, tapi penyidikannya masih ditangani Polres Parigi Moutong,” jelas dia.

Kerja Profesional

Ilustrasi
Ilustrasi bentuk pelecehan seksual melalui catcalling. (dok. pexels/Matheus Viana)

Ahmad memastikan pihaknya bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga melibatkan anggota Polri itu.

“Nanti kita lihat. Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” Ahmad menandaskan.

Kepolisian Daerah Sulawesi tengah menetapkan tiga pelaku kejahatan seksual terhadap gadis 15 tahun di Parigi Moutong ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejauh ini polisi telah menangkap 7 pelaku kejahatan seksual terhadap gadis 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) dari 10 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang yang buron itu masing-masing berinisial AW, AS, dan AK.

"Kami terus mengejar tiga orang itu. Rentang kejadiannya sejak April tahun 2022, jadi bisa saja mereka berpindah tempat," Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan, Kamis 1 Juni 2023.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya