Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap alasan KPK belum melakukan penahanan terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Firli menyebut, KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga
Firli Bahuri menjelaskan, KPK ingin bekerja secara profesional melalui pengumpul alat bukti. Selain itu, KPK juga menjunjung hak asasi manusia.
Advertisement
"Profesionalisme itu yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan," kata Firli.
Sementara, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya tengah melengkapi sesuatu yang dibutuhkan sebelum penahanan AndhiPramono. Pasalnya, KPK memiliki keterbatasan waktu saat menahan seorang tersangka.
"Ditunggu ya. Kita sedang lengkapi," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6).
KPK membuka peluang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, KPK baru menjerat Andhi dengan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Â
KPK Periksa 4 Saksi
KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah. Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono pada Selasa, 30 Mei 2023.
Empat saksi itu yakni Direktur Utama PT Osha Asia Kohar Sutomo, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari, mitra Grab Indonesia Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement