Liputan6.com, Jakarta - Sudah lebih dari seminggu pihak kepolisian masih mencari keberadaan 'Si Kebar' Rihana - Rihani. Setelah kasus dugaan penipuan pre order (PO) iPhone yang didalangi keduanya mencuat di media sosial, Minggu 4 Juni 2023 lalu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh berharap agar polisi segera menangkap keduanya. Terlebih, usai kasus ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"Berharap pihak kepolisian secepatnya menangkap 'Si Kembar' Rihana dan Rihani, tersangka penipuan penjualan Iphone dan membawanya ke Markas Polda Metro Jaya," kata Sugeng dalam keteranganya, Senin (12/6/2023).
Advertisement
Menurutnya, penipuan yang dilakukan keduanya telah memakan banyak korban dengan modus reseller PO iPhone menyebabkan kerugian Rp 35 Miliar. Tegus menduga keberadaan pelaku saat ini sedang melarikan diri ke Bali.
"Saat ini, keduanya menghilang dan informasi pelacakan terakhir. Keberadaan "Si Kembar" di Pulau Dewata, Bali," ungkap Sugeng.
Adapun, kata Sugeng, alasan mendesak agar polisi segera menangkap Rihana- Rihani. Karena sebagian korban telah mendatangi dan meminta bantuan dengan melapor dan meminta advokasi kepada IPW sejak, Jumat (9/6) lalu.
"Mereka ditipu dengan nilai antara Rp 400 juta hingga Rp 9 Miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan 'Si Kembar' di atas Rp 1 Miliar. Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos," tuturnya.
Riwayat Laporan
Bahkan, Sugeng membeberkan sejumlah riwayat laporan yang diawal dilayangkan dua korban Audya dan Budyatmoko ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, 8 Juni 2022 silam. Sebagaimana laporan Audya LP/1332/VI/2022/RJS, dan LP/1333/VI/2022/RJS untuk Budyatmoko.
"Audya dirugikan senilai Rp 1,6 Miliar sementara Budyatmoko mengalami kerugian Rp 881 Juta," sebutnya.
Kemudian pada 10 Juni 2022 ada lagi korban Pungky Marsyaviani dan Danah melaporkan penipuan ke Polres Tangerang Selatan. Atas kerugian Rp 5,8 Miliar dialami Pungky dan Danah yang senilai Rp 4,6 Miliar.
Namun, laporan tersebut tidak diproses dan muncul laporan yang melaporkan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Pungky Marsyaviani dalam perkara ini. Akibat dilaporkan oleh Siti Fatiha Rayta di Polsek Ciputat Timur melalui laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.
"Akhirnya, Pungky dijadikan tersangka dan kasusnya P21 dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," ujarnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement