Satgas TPPO Polri Tangkap 532 Tersangka Kasus Kejahatan Perdagangan Orang

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap sebanyak 532 tersangka kasus kejahatan perdagangan orang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jun 2023, 10:50 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 10:50 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers soal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (dok Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers soal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (dok Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menangkap sebanyak 532 tersangka kasus kejahatan perdagangan orang. Tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni 2023, ada 456 Laporan Polisi (LP) yang masuk perihal perkara tersebut.

"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO Polri telah menyelamatkan 1.572 korban," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Ahmad merinci, dari ribuan korban tersebut yakni 711 perempuan dewasa, 86 perempuan anak, 731 laki-laki dewasa, dan 44 laki-laki anak. Adapun modus kejahatan terbanyak yakni dengan iming-iming kerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.

"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," jelas dia.

83 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Korban Trafficking Jalani Perawatan Akibat Penganiayaan Suami Kontrak
Ilustrasi Perdagangan Orang. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Lebih lanjut, dari ratusan perkara yang terungkap itu sudah sebanyak 83 kasus masuk tahap penyelidikan, 347 kasus di tahap penyidikan, dan satu kasus tercatat berkas sudah lengkap atau P21.

“Kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” Ahmad menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya