5 Pernyataan Presiden Jokowi soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertolak ke Provinsi Aceh untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 27 Juni 2023. Kedatangan Jokowi untuk meluncurkan Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu.

oleh Devira PrastiwiMiranda Pratiwi diperbarui 29 Jul 2023, 09:46 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2023, 13:35 WIB
Presiden Jokowi saat Peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Foto: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)
Presiden Jokowi saat Peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Foto: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertolak ke Provinsi Aceh untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 27 Juni 2023. Kedatangan Jokowi untuk meluncurkan Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu.

Jokowi pun memulai kick off dari program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat yang terjadi dari 12 peristiwa masa lalu di Indonesia. Peresmian dilakukan Jokowi dengan membawa seluruh jajaran kementerian terkait ke Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023.

"Hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban," kata Jokowi seperti dikutip dari siaran daring, Selasa 27 Juni 2023.

Jokowi memastikan, luka dari masa lalu harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju. Oleh karena itu, pada awal Januari 2023 dan memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian melalui jalur non yudisial agar fokus pada pemulihan hak-hak dari para korban.

Jokowi pun mengaku gembira kepada para korban pelanggaran HAM masa lalu yang kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dia pun menyambut mereka yang mempunyai keinginan sama.

"Jika ingin kembali jadi WNI saya gembira, dan kita semua segera gembira untuk menunjukkan bahwa memang negara ini melindungi warganya, silakan kembali," kata dia.

Menurut Jokowi, pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban.

Berikut sederet pernyataan Presiden Jokowi terkait penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Bersyukur Bisa Realisasi Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memulai kick off program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memulai kick off program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Kegiatan digelar di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memulai kick off dari program pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat yang terjadi dari 12 peristiwa masa lalu di Indonesia. Peresmian dilakukan Jokowi dengan membawa seluruh jajaran kementerian terkait ke Pidie, Aceh, Selasa 27 Juni 2023.

"Hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban," kata Jokowi seperti dikutip dari siaran daring, Selasa 27 Juni 2023.

Jokowi memastikan, luka dari masa lalu harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju.

Karena itu, pada awal bulan Januari 2023, dan memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian melalui jalur non yudisial agar fokus pada pemulihan hak-hak dari para korban.

"Hari ini kita bersyukur Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan," ujar Jokowi.

Jokowi mengaku gembira kepada para korban pelanggaran HAM masa lalu yang kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dia pun menyambut mereka yang mempunyai keinginan sama.

"Jika ingin kembali jadi WNI saya gembira, dan kita semua segera gembira untuk menunjukkan bahwa memang negara ini melindungi warganya, silakan kembali," kata dia.

 


2. Tempuh Jalur Non-Yudisial Selesaikan Pelanggaran HAM Berat, Sebut Ikhtiar Pulihkan Luka Bangsa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Provinsi Aceh untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 27 Juni 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Provinsi Aceh untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 27 Juni 2023.

Lalu Jokowi menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban.

Menurut Jokowi, hal itu adalah sebuah ikhtiar semata demi memulihkan luka bangsa yang terjadi di masa lalu.

"Sebuah ikhtiar untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban," kata dia.

Jokowi mengaku bersyukur, program pemulihan tersebut dapat mulai direalisasikan dan diawali dari Rumah Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

"Dari sini saya meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Tanah Air," tegas Jokowi.

Jokowi memastikan, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia telah melalui proses yang lama dan sangat panjang.

 


3. Pastikan Langkah Yudisial Pelanggaran HAM Berat Tetap Bisa Ditempuh Beriring Pemulihan Hak Korban

Presiden Jokowi saat Peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). (Foto: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)
Presiden Jokowi menawarkan kepada dua korban peristiwa 1965 untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Mereka adalah Jaroni Soejomartono (80) dari Ceko, dan Sudaryanto Yanto Priyono (81) dari Rusia. (Foto: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com)

Jokowi memastikan, langkah yudisial bagi pelanggar HAM berat di masa lalu tetap dilakukan. Menurut dia, hal itu dapat berjalan seiring dengan pemulihan hak korban melalui jalur non-yudisial.

"Saya kira dua duanya bisa berjalan, tapi kita ingin yang non yudisial dulu yang bergerak," kata dia.

Jokowi menambahkan, langkah yudisial akan ditempuh saat terdapat bukti kuat. Prosesnya dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, termasuk Komnas HAM.

"Langkah yudisial itu apabila bukti buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejagung, kemudian ada persetujuan dari DPR nanti bisa berjalan," ucap dia.

 


4. Sampaikan Terima Kasih para Korban atas Kebesaran Hatinya

Jokowi
Jokowi mengumumkan, pemerintah secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 per Rabu, 21 Juni 2023. (Foto: Tangkapan layar YouTube @Sekretariat Presiden)

Jokowi menegaskan, Indonesia adalah negara besar. Maka banyak juga peristiwa yang terjadi, baik dan buruknya. Terlebih pernah terjadi pelanggaran HAM masa lalu.

"Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah seperti itu, dan sebab itu tadi pemerintah memiliki niat yang tulus untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di negara kita Indonesia," yakin Jokowi.

Dia mengucapkan terima kasih kepada para korban atau ahli waris korban atas kebesaran hati mereka, sebab telah sudi menerima upaya dari pemerintah untuk mengembalikan hak-hak yang seharusnya diperoleh sebagai WNI namun terhalang akibat terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Setelah melalui penantian yang sangat panjang saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga ini menjadi awal dari proses yang baik, ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada," doa Jokowi.

 


5. Harap Jadi Awal Mula Kedamaian

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 pada 10 Desember 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Jokowi juga berharap, awal mula hari ini yang dilakukan di Pidie, Aceh juga dapat mengawali terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan.

"Rasa itu yang ingin saya sampaikan dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," Jokowi menandasi.

Sebagai informasi, terdapat 12 peristiwa yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yaitu, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 hingga Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.

Kemudian, termasuk juga Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003 dan terakhir Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

 

(Miranda Pratiwi)

Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya