Menkes Budi Siapkan Aturan Skorsing Bagi Dokter yang Lakukan Bullying di RS

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal memberi hukuman skorsing kepada dokter maupun rumah sakit yang melakukan perundungan atau bullying kepada dokter muda.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2023, 20:33 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 20:33 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bakal memberi hukuman skorsing kepada dokter maupun rumah sakit yang melakukan perundungan atau bullying kepada dokter muda. Dia akan membuat aturan skorsing dalam bentuk keputusan menteri kesehatan (Kepmenkes).

Budi mengaku sudah mendengar soal rencana pasal anti-bullying dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR. Namun, kata dia, tak semua aturan harus dimasukkan ke dalam undang-undang.

"Kita lagi siapin, nanti sebentar lagi akan di-announce, tapi saya mau tegas sajalah, skorsing nanti. Kita akan skors karena melakukan bullying," tegas Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Budi menerima banyak laporan praktik bullying yang dialami oleh dokter-dokter muda. Baik yang sedang menjalani koas maupun program pendidikan dokter spesiaslis (PPDS) di rumah sakit. Menurutnya, tindakan bullying di kedokteran sudah berlebihan.

"Tidak semua aturan harus masuk UU, termasuk yang bullying, bullying ini banyak sekali dokter dokter muda. Dokter dokter yang sedang belajar koas di RS dan juga dokter dokter yang belajar PPDS untuk spesialis RS memberi masukan ke saya bahwa abullying ini sudah berlebihan," ujarnya.

"Saya akan memastikan kalau sampai di rumah sakit ada perilaku-perilaku bullying seperti ini, kali ini kita akan tegas. Kita akan tegas, baik yang melakukan maupun rumah sakit pendidikan," tambahnya.

Audit Rumah Sakit

Menkes Raker dengan Komisi IX DPR Bahas Masalah Stunting
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/11/22). Rapat membahas strategi penguatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Budi menambahkan, nantinya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan langsung melakukan audit terhadap rumah sakit bila terdapat laporan kasus bullying.

"kita langsung angkat dari Irjen Kemenkes agar bisa serius gitu dan tidak di intervensi di level bawah dan kalau terbukti nanti kita tegur sesuai aturan berlaku dan kita skors," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya