Liputan6.com, Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku (HM) dikabarkan berada di Kamboja. Terkait hal tersebut, Polri menyatakan segera bergerak jika memang pergerakan DPO tersebut terdeteksi di negara itu.
“Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor tersebut. Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada Interpol Kamboja melalui chanel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga
Menurut Ahmad, Interpol Kamboja pasti akan bergegas melakukan tugasnya dengan menahan Harun Masiku apabila keberadaannya terdeteksi di sana.
Advertisement
“Terkait informasi saudara HM di Kamboja, apabila saudara HM melalui perlintasan resmi di negara manapun, pasti terdeteksi. Kewajiban dari interpol dari negara tersebut untuk menahan subjek dan menginformasikan ke interpol Indonesia sebagai negara penerbit atau peminta red notice,” jelas Ahmad.
Polisi akan menyelidiki mengenai kebenaran kabar keberadaan buronan KPK Harun Masiku di Kamboja. Harun Masiku merupakan buronan KPK terkait kasus suap Komisioner KPU.
"Kami akan tindaklanjuti," ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Krishna mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan KPK, interpol dan otoritas Kamboja. "Kerjasama dengan KPK Interpol, serta otoritas di Kamboja," sebutnya.
Perkembangan Keberadaan Harun Masiku
Sebelumnya, perkembangan terakhir yang diperoleh KPK, Harun Masiku diduga tengah berada di luar negeri dan belum kembali ke tanah air.
"Infonya, dia di luar negeri. Tapi (pencarian masih) belum (ada hasil)," ujar Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Komisi antirasuah, sudah beberapa kali mengirimkan tim untuk mencari jejak Harun Masiku di sejumlah negara.
"Kita sudah ke beberapa tempat di luar negeri tapi data-data itu masih nihil," papar Ghufron.
KPK tidak memasang target khusus terkait tenggat waktu perburuan Harun Masiku. "Nanti kalau sudah ada update akan kami sampaikan," ujar pria asli Madura ini.
Advertisement
Kasus Harun Masiku
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Suap diberikan kepada komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun.
Saat itu, Harun Masiku yang dianggap sebagai saksi kunci keterlibatan sejumlah tokoh penting berhasil lolos dari penangkapan. KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol). Namun hingga kini, Harun Masiku belum ditemukan.