Puspom TNI Dalami 'Dana Komando' di Basarnas Usai Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 'dana komando' ini akan terungkap di pengadilan. Dia tidak ingin, KPK mendahului proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Puspom TNI soal dugaan suap di Basarnas.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Agu 2023, 08:42 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 08:42 WIB
R Agung Handoko
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menilai KPK menyalahi ketentuan dalam penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal mendalami 'dana komando' yang diduga menjadi budaya di Basarnas. Hal ini dikatakan Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko usai pihaknya memeriksa Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kepala Basarnas. 

“'Dana komando' akan kita dalami karena itu masuk dalam pokok materi dan yang utama terus berkoordinasi dengan KPK dan jangan sampai ada celah,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (31/7/2023) malam.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 'dana komando' ini akan terungkap di pengadilan. Dia tidak ingin, KPK mendahului proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Puspom TNI.

“KPK dalam perkara ini tentu akan melakukan supervisi karena dalam UU KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang melakukan baik penyelidikan, penuntutan dan ini kita tuntaskan untuk membersihkan," kata dia. 

“Dana komando tentu akan diungkap nanti di peradilan. Kami tidak ingin mendahului, baik yang dilakukan KPK dan Puspom TNI,” tutur Firli.

Firli memastikan, dana komando sudah masuk dalam pokok perkara. Karena itu tidak bisa dibuka ke publik karena detilnya akan berpengaruh proses penyidikan.

“Dana komando itu materi perkara kita dan kita harus menjunjung tinggi proporsionalitas demi kepentingan hukum dan menghormati HAM,” Firli menandasi.

Diketahui, Letkol ABC adalah bawahan dari Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) yang juga diduga terlibat dalam kasus ini dan sama-sama sudah berstatus tersangka. 

Peran Letkol ABC: Tagih Dana Komando ke Swasta

Peran dari Letkol ABC menjalankan tugas dan fungsinya atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021. Letkol ABC menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

Kemudian, Letkol ABC juga bertugas menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh. Tujuannya, untuk menagih para pihak swasta memberikan dana komando.

Letkol ABC lalu mengelola pengeluaran dana komando itu untuk keperluan operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain. Termasuk melaporkan dana komando tersebut kepada Kepala Basarnas.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka Suap Kabasarnas oleh KPK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya