5 Fakta Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Hina Presiden Jokowi

Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu itu dilayangkan usai Rocky diduga telah mengeluarkan kata-kata hinaan kepada Jokowi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Agu 2023, 14:16 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2023, 14:15 WIB
Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu itu dilayangkan usai Rocky diduga telah mengeluarkan kata-kata hinaan kepada Jokowi.
Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu itu dilayangkan usai Rocky diduga telah mengeluarkan kata-kata hinaan kepada Jokowi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu itu dilayangkan usai Rocky Gerung diduga telah mengeluarkan kata-kata hinaan kepada Jokowi.

"Kita melihat video Rocky Gerung, yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan," ujar Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani di Kantor Bareskrim Polri, Senin 31 Juli 2023.

Diketahui, dalam sebuah video akun Twitter @KangManto123 memperlihatkan pernyataan Rocky yang sedang memberikan sambutan di sebuah acara. Menyebutkan Jokowi masih berupaya untuk mempertahankan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan mencari investor dari China.

Setelahnya, ia pun melontarkan pernyataan kepada Presiden Jokowi karena hanya mementingkan keperluan pribadinya. Kata-kata itu pun yang membuat relawan Jokowi melaporkan Rocky.

Benny mengatakan, terpilihnya Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia merupakan hasil konstitusi rakyat. bahkan dikatakan sosoknya yang disegani di negara lain. Namun, pernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 lalu.

Tetapi, laporan itu pun berakhir dengan penolakan oleh pihak aparat kepolisian. Sekjen Relawan Jokowi, Relly Reagen mengatakan, laporan tersebut kini telah menjadi dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) saja.

Meskipun telah melampirkan alat bukti salah satunya kanal YouTube yang memperlihatkan Rocky dalam sebuah acara diduga menghina Jokowi.

"Alhamdulillah Laporan kita tidak diterima," ujar Relly.

Tetapi pada akhirnya, laporan itu pun diterima polisi usai Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 31 Juli 2023. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin malam 31 Juli 2023.

Berikut sederet fakta terkait Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri dihimpun Liputan6.com:

 

1. Dinilai Sudah Sejak Pilpres 2019 Memecah Belah Bangsa

Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet
Akademisi Rocky Gerung menyapa saat hadir menjadi saksi pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Rocky Gerung menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengamat Politik Rocky Gerung dilaporkan oleh relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke bareskrim polri. Laporan itu dilayangkan usai Rocky diduga telah mengeluarkan kata-kata hinaan kepada Jokowi.

"Kita melihat video Rocky Gerung, yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan," ungkap Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani di Kantor Bareskrim Polri, Senin 31 Juli 2023.

Benny mengatakan, terpilihnya Jokowi sebagai orang nomor satu di Indonesia merupakan hasil konstitusi rakyat. bahkan dikatakan sosoknya yang disegani di negara lain. Namun, pernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.

"Serangan membabi buta, isu yang sifatnya fitnah, pencemaran nama baik, hoax, serangan-serangan pribadi kepada Jokowi, dan bahkan istri Jokowi. Selama ini kita memendam kesabaran dan menyerahkan otu pada proses hukum," ujar dia.

Tidak hanya itu, pengamat politik itu juga, dikatakan Benny turut memprovokasi masyarakat untuk kembali terjadinya tragedi '98 untuk menggulingkan masa pemerintahan Jokowi.

"Bahwa dia masuk ke bagian pro demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim soeharto," tegasnya.

"Jadi dia memainkan peran bagian dari agen proxy internasional untuk membuat kegaduhan di negara ini," sambung Benny.

 

2. Dilaporkan Karena Mengaku Sudah Cukup Sabar

Upaya Mempertahankan Independensi KPK
Pengamat politik Rocky Gerung menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Diskusi tersebut mengangkat tema " Upaya Mempertahankan Independensi KPK". (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Meskipun Rocky Gerung sudah kerap kali melontarkan kritikan pedas terhadap pemerintah Jokowi. Namun baru kali ini belasan relawan Jokowi melaporkan ke aparat penegak hukum.

Menurut Benny, pihaknya mengaku sudah cukup bersabar sebagaimana arahan dari Jokowi.

"Pak Jokowi selalu mengajarkan kami jangan kita melakukan sebagaimana cara-cara mereka yang lakukan kepada kita. Untuk kasus ini kesabaran kita sudah habis," ucap Ketua Barikade 98 itu.

Adapun sejumlah barang bukti telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan. Kata-kata Rocky pun dianggap sebagai pernyataan pribadi.

"Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri," tutur Benny.

 

3. Bareskrim Polri Sempat Tolak Laporan Relawan soal Dugaan Rocky Gerung

Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet
Akademisi Rocky Gerung menyapa saat hadir menjadi saksi pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Rocky Gerung menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Relawan Joko Widodo atau Jokowi melaporkan Pengamat Politik Rocky Gerung atas dugaan kata-kata hujatan dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan itu pun berakhir dengan penolakan oleh pihak aparat kepolisian.

"Alhamdulillah Laporan kita tidak diterima," ujar Sekjen Relawan Jokowi, Relly Reagen saat ditemui di Mabes Polri, Senin 31 Juli 2023.

Relly menyebut laporan tersebut kini telah menjadi dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) saja. Meskipun telah melampirkan alat bukti salah satunya kanal YouTube yang memperlihatkan Rocky dalam sebuah acara diduga menghina Jokowi.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan. Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.

Meskipun demikian relawan Jokowi itu mengaku masih pede bahwa Dumasnya tersebut masih dapat menjerat Rocky karena diduga telah menghina pimpinan negara.

 

4. Laporan Relawan soal Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi Akhirnya Resmi Diterima Polda Metro

Rocky Gerung dan Tompi Jadi Saksi Persidangan Ratna Sarumpaet
Akademisi Rocky Gerung menyapa awak media saat hadir menjadi saksi pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Rocky Gerung menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Pengamat Politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 31 Juli 2023.

Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4450/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin malam.

Lisman mengatakan, seluruh relawan Joko Widodo (Jokowi) murka mendengar pernyatan Rocky Gerung.

Menurut dia, diksi yang dibangun Rocky Gerung pada saat berbicara di suatu forum sangat tidak etis karena menyerang kepala negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Parahnya lagi, video rekaman turut diunggah oleh Refly Harun di saluran youtube miliknya.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

 

5. Sertakan Bukti dan Pasal yang Dijerat

12 Pemohon Ajukan Uji Materi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam laporannya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan memunculkan kegaduhan

"Dia (Refly Harun) yang punya saluran youtube dan memasukan video ke saluran yutube dan tersebar ke seluruh Indoneia. Yang tonton hampir puluhan ribu. Saat ini masih aktif," ujar dia.

"Jadi dua terlapor Refly sebagai penyebar sedangkan Rocky Gerung adalah pelaku yang menghina Presiden Jokowi," sambung dia.

Dalam laporannya, Lisman mengaku turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya 1 flash disk berisi dua video dan pernyataan Rocky Gerung yang tersebar ada di media.

"Saya bawa lengkap barang buktinya dan sudah dilampirkan. Makanya bisa muncul laporan polisi," ucap dia.

Lisman mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersikap tegas dalam menanggapi kasus ini. Kalau perlu, kata dia segera menangkap Rocky Gerung.

"Kapolda Metro sikapi tegas kalau perlu Rocky Gerung segera ditangkap," jelas Lisman.

Dalam laporan ini, kedua terlapor disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Infografis Para Penghina Presiden di Media Sosial
Infografis Para Penghina Presiden di Media Sosial
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya