Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh Bareskrim Polri.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB pada Selasa 1 Agustus 2023.
Kemudian, meski begitu, status penahanannya masih menunggu 1x24 jam sehingga dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Advertisement
"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Menurut Djuhandani, awalnya Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. Hanya saja, dia meminta agenda tersebut dihentikan sementara dan dilanjutkan pagi tadi, Rabu (2/8/2023).
"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Djuhandani.
Dan usai pemeriksaan hari ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Berikut sederet fakta terkini usai Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Kembali Diperiksa Rabu Siang Ini
Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan tersangka penistaan agama pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa kemarin 1 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, belum dilakukan penahanan. Karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan baru akan dilanjutkan Rabu siang (2/8/2023).
"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu, dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan Siang ini," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis.
Â
Advertisement
2. Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri
Polisi resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Meskri begitu, status penahanannya masih menunggu 1x24 jam sehingga dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," terang Djuhandani.
Menurut Djuhandani, awalnya Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam. Hanya saja, dia meminta agenda tersebut dihentikan sementara dan dilanjutkan pagi ini.
"Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Djuhandani.
Â
3. Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan Selama 20 Hari kedepan
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Panji Gumilang ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Menurut Ahmad, Panji Gumilang ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Ahmad.
Advertisement