Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengesahkan ketentuan terbarunya melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Memuat beberapa ketentuan baru, Perdirjen ini telah berlaku sejak hari ini, Senin, 14 Agustus 2023.
Baca Juga
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan penerbitan aturan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (BKC) menjadi lebih efektif dan efisien.
Advertisement
Encep mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan ini. Selain langkah evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/2014, pengesahan Perdirjen ini juga merupakan dampak implementasi PMK Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat.
"Jadi dalam PMK 161 terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, sehingga harus disesuaikan,” ujar Encep dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Agustus 2023.
Selain itu, Encep menambahkan bahwa ketentuan tersebut disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.
Lewat ketentuan ini, Bea Cukai juga berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Encep menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, mulai dari pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, hingga pengangkutan BKC.
Hal itu mencakup seperti penyelarasan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC; penegasan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC; mengatur penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai; penambahan dan pengurangan ketentuan penimbunan BKC.
"Selain itu soal ketentuan dokumen pelengkap dalam proses pengeluaran BKC; serta tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC dan format dokumen cukai,” rinci Encep.
Semakin Memberi Kepastian Hukum
Encep berharap, melalui Perdirjen, pihaknya dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC. Untuk itu dia meminta agar aturan tersebut benar-benar pahami dan dijalankan proses bisnisnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika ada hal-hal yang masih menjadi pertanyaan, hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau pahami kembali peraturan ini dalam tautan https://s.id/Perdirjen13_BC_2023,” pungkasnya.
Advertisement