Liputan6.com, Jakarta - Artis Pierre Gruno akhirnya menghirup udara bebas dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini terjadi setelah penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Giri D Budisetiawan di salah satu Bar di Jakarta Selatan dihentikan.
Penghentian kasus ini dilakukan setelah kedua pihak yakni Pierre Gruno dan Giri sepakat berdamai dan menempuh jalur restoratif justice atau keadilan restoratif di Polres Metro Jakarta Selatan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023).
Baca Juga
“Ada syarat formil maupun materiil untuk dapat dilakukan keadilan restoratif. Kedua syarat sudah kami teliti dan lewat gelar perkara kami simpulkan bahwa sudah terpenuhi,” ujar Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Kamis.
Advertisement
Syarat itu antara lain kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, baik pihak korban maupun Pierre. Kemudian kasus ini dinilai tidak menimbulkan keresahan sosial yang bernuansa radikal atau separatis.
"Oleh karena itu, melalui mekanisme gelar perkara. Kami memutuskan kami menyimpulkan bahwa terhadap perkara tersebut kami lakukan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.
"Oleh karena itu hari ini kedua belah pihak kembali bertemu kembali meneguhkan bahwa keduanya sama-sama bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan Pak Giri dan Pak Pierre juga bisa kembali untuk beraktivitas seperti sedia kala. Karena memang keduanya telah sama-sama untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tambah Kasat Reskrim Polres Jaksel.
Damai Atas Permintaan Keluarga Pierre
Adapun korban Giri Budisetiawan menyebutkan dirinya memaafkan Pierre Gruno atas keinginan dari keluarga Pierre yang ingin berdamai. Serta dari keluarga Giri sendiri yang ingin proses hukum lebih baik dihentikan.
“Perdamaian atau RJ ini adalah hasil dari permintaan maaf keluarga besar Pak Pierre. Anak istrinya dan semuanya terus menerus berusaha,” kata Giri.
“Setelah rapat keluarga, saya memutuskan untuk menerima dengan hati bahwa kami, ya sudah lah, tidak ada dendam atau apa. Di sini adalah untuk kebaikan kami semua, jadi tidak ada beban masing-masing,” tambahnya.
Sebelumnya, aktor senior, Pieree Gruno dilaporkan ke polisi oleh Giri atas insiden penganiayaan yang menimpanya. Sebagaimana LP/B/1981/VI/2023/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, sesuai Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement