Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Cek Lokasinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8/2023). Cek lokasinya di sini.

oleh Winda Nelfira diperbarui 25 Agu 2023, 07:31 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2023, 07:31 WIB
DPRD DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Uji emisi dihelar di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Winda Nelfira)
DPRD DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Uji emisi dihelar di halaman Gedung DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8/2023). Uji coba dilakukan pada lima ruas jalan di wilayah Ibu Kota.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan uji coba ini telah sesuai hasil rapat koordinasi Ditlantas Polda Metro, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, hingga pemerhati lingkungan.

"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023," kata Sarjoko kepada wartawan, Jakarta, dikutip Jumat (25/8/2023).

Sarjoko menyampaikan, razia akan dilaksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, dan Jakarta Pusat.

Uji coba tilang uji emisi mulai dilakukan serentak pada pagi hari, namun belum akan dilakukan tindakan penilangan. Pengguna kendaraan, bakal diberikan sosialisasi.

"Ini sifatnya masih sosialisasi," ujar Sarjoko.

Berikut ini rincian titik razia uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023 mendatang:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Sebelumnya, uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023 ini telah disampaikan Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

 


Untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

Hal ini sampaikan Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta membahas "Polusi Udara di Jakarta" di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023.

"Kami sedang koordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan SOP dan teknisnya. Rencananya nanti pada hari Jumat 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," kata Asep.

Sementara itu, Asep menjadwalkan penerapan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi dapat diterapkan secara masif pada 1 September 2023. Adapun langkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.

"Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023 itu akan kami lakukan berkerja sama dengan POM TNI, dishub, polda metro jaya untuk melakukan uji emisi," ungkap Asep.

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya