Bukan Pasal Penganiayaan, Kuasa Hukum Harap Vonis Mario Dandy Gunakan UU Perlindungan Anak

Andres Nahot Silotonga, tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis kliennya dengan Pasal 76 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Andreas, Mario Dandy terbukti melanggar pasal tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2023, 15:30 WIB
Sidang Pleidoi Mario Dandy
Ada beberapa poin keberatan lain Mario Dandy adalah tuntutan restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Dia mengaku terkejut mesti membayar uang ganti rugi sebesar itu. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Andres Nahot Silotonga, tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis kliennya dengan Pasal 76 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Andreas, Mario Dandy terbukti melanggar pasal tersebut.

Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak".

"Kemudian kaitannya dengan pemenuhan unsur di pasal 76, kami menilai bahwa seluruh unsur yang ada di pasal 76 adalah terbukti dan untuk itu terdakwa patut dihukum dan nanti juga memohon sebagaimana kami sampaikan," ujar Andreas dalam duplik di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, Mario Dandy dituntut dengan Pasal 355 KUHP dan 353 KUHP. Pasal 355 KUHP berbunyi "(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Pasal 353 KUHP berbunyi "(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Andreas berpendapat Mario Dandy tak bisa divonis dengan pasal penganiayaan dengan perencanaan tersebut. Pasalnya, menurut dia Mario Dandy tidak merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Dan kami tetap berpendapat bahwa tidak ada perencanaan di dalam perkara ini. Pada intinya sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai kejadian yang sudah terjadi yaitu menyuruh push up, menyuruh sikap tobat, menyuruh plank, melakukan penganiayaan dalam bentuk tendangan, pukulan dan injakan di bagian leher belakang kepala korban," kata Andreas.

 

Sidang Vonis Mario Dandy

Sidang vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar Kamis, 7 September 2023 mendatang. Sidang vonis Mario Dandy akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," ujar hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang duplik atas nota pembelaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya