DKI Jakarta Ganti Nama Jadi Daerah Khusus Jakarta, Heru Budi: Pembahasan Masih Panjang

Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ alias Daerah Khusus Jakarta masih dibahas lebih lanjut.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2023, 14:59 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2023, 14:58 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai melakukan Upacara Hari Ulang Tahun Jakarta di Lapangan Silang Monas Sisi Selatan, Kamis (22/6/2023). (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan nama Jakarta menjadi DKJ alias Daerah Khusus Jakarta masih dibahas lebih lanjut.

Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta masih terus dibahas oleh pemerintah pusat.

"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru di Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Heru Budi Hartono pun enggan berkomentar lebih jauh soal RUU Daerah Khusus Jakarta termasuk soal poin utama dalam rapat terbatas mengenai beleid tersebut.

"Iya intinya masih dibahas," ujar Heru.

Secara terpisah, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga menambahkan bahwa perubahan tersebut masih dalam proses panjang dan akan dibahas bersama dengan DPRD.

"Masih proses ya. Tunggu saja. Ini kan masih proses. Nanti juga ada proses bersama dengan teman-teman DPRD juga pasti akan ada pembahasan," kata Sigit di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).

 

DKI Jakarta Akan Ganti Nama Jadi Daerah Khusus Jakarta

Polusi Udara Selimuti Jakarta
Pemadangan saat polusi menyelimuti langit Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (20/6/2022). Berdasarkan data IQAir indeks kualitas udara Jakarta berada pada angka 193-196 Air Quality Index (AQI) US. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur sesuai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9).

Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucapnya.

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

Infografis Ragam Tanggapan Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya