KPK Tahan Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi Gas Alam Cair

Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus mengumumkan penetapan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Sep 2023, 20:13 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2023, 20:12 WIB
Karen Agustiawan Diperiksa KPK
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA), Selasa (19/9/2023). Karen ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 - 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/9/2023).

Firli juga secara resmi mengumunkan Karen sebagai tersangka dalam kasus ini. Firli menyebut kasus ini diusut KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.

Firli menyebut, dari laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan cara mengumpulkan informasi dan data terkait peristiwa pidana tersebut. Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

"Sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan GKK alias KA, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009 s/d 2014 sebagai tersangka," kata Firli.

Atas perbuatannya, negara diduga merugi Rp2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Firli.

Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Periksa Dahlan Iskan

Dahlan Iskan
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyiidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Dahlan menyebut pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

"Terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka)," ujar Dahlan Iskan usai pemeriksaan, Kamis (14/9/2023).

Dahlan Iskan mengklaim saat pemeriksaan tak ditanya soal aliran uang. Dia mengaku hanya ditanya perihal pembelian gas alam cair oleh penyidik. Namun dia mengaku tak tahu menahu berkaitan hal tersebut.

"Enggak ada (pertanyaan aliran uang). Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," kata Dahlan.

Dahlan mengaku lupa total pertanyaan yang dilontarkab tim penyidik kepadanya. Namun demikian, Dahlan mengisyaratkan ada tanda tangan dirinya dalam berkas yang diperlihatkan oleh penyidik. Hanya saja dia tak merinci berkas yang dimaksud.

"Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," kata dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya