Draf RUU Kekhususan Jakarta, Wapres Ma'ruf Amin Diusulkan Jadi Ketua Dewan Pengawas Jabodetabekpunjur

Dibentuknya Dewas untuk wilayah Jabodetabekpunjur bertujuan untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang ada di Jakarta, salah satunya persoalan kemacetan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Sep 2023, 14:14 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2023, 11:00 WIB
Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Sebuah rendering digital yang menunjukkan tata letak kompleks istana kepresidenan di ibu kota baru ditampilkan di lokasi pembangunannya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Indonesia, Rabu, 8 Maret 2023. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Silvia mengungkapkan nantinya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bisa ditemukan Sumbu Nusantara, Istana Presiden, Kantor Presiden, Kantor Kementerian/Lembaga, dan juga hunian untuk ASN. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperjuangkan poin kerja sama kawasan regional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta.

Ketua Pansus Pasca Perpindahan IKN DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, dalam poin kerja sama kawasan regional tersebut mengusulkan dibentuknya Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Menurut Pantas, keberadaan Dewan Kawasan bertujuan untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang ada di Jakarta karena beririsan langsung dengan kota penyangga yang selama ini seringkali ditangani pemerintah pusat.

"Dengan daerah penyangga itu, bisa membantu terurainya kemacetan, penyelesaian kekurangan ruang terbuka hijau, dan juga mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah Jakarta," kata Pantas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/9/2023).

Pantas menjelaskan, dalam draf RUU Kekhususan Jakarta rencananya Dewas Jabodetabekpunjur ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Ini termuat dalam draf RUU Kekhususan Jakarta, Pasal 44 Ayat 1.

Pasal itu menerangkan, dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta, dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), dibentuk Dewan Kawasan.

"Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. Dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di Jakarta," ungkap Pantas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jakarta Saat Tak Lagi jadi Ibu Kota

Monas akan Dibuka untuk Kegiatan Agama
Foto lansekap Ibu Kota dengan latar depan Tugu Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengubah pergub terkait larangan kegiatan keagamaan di Monas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di sisi lain, Pantas berharap saat tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta bakal tetap mampu menekan kemiskinan dan mengurangi beban kota yang kian padat penduduk. Selain itu, dia menyambut baik perubahan status Jakarta dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Dengan sedikit banyaknya itu mengurangi beban kawasan Jakarta yang selama ini dikeluhkan semakin padat, semakin penuh, sehingga tidak lagi menjadi sebuah ruang hidup yang layak. Terbukti dengan katakanlah misalnya polusi yang kita hadapi sekarang adalah juga salah satu dampak dari over kapasitas di kawasan DKI Jakarta," ucap dia.

Lebih lanjut, Pantas menyampaikan setidaknya ada sembilan subtansi pokok dalam RUU Kekhususan Jakarta yang akan diusulkan Pemprov DKI Jakarta yakni judul, kedudukan, fungsi, daerah pemilihan, organisasi dan perangkat daerah, kewenangan khusus, kewenangan khusus penunjang, pendanaan, dan kerja sama dan kawasan regional.

Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB
Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya