Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang terjadi.
Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan, di mana kendaraan dengan angka ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Advertisement
Baca Juga
Namun, pada Sabtu (1/2/2025) di awal bulan ini saat akhir pekan, kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Mengapa begitu?
Advertisement
Sebab, seperti yang telah kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Â
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pertama kali diterapkan pada tahun 2016 sebagai pengganti sistem three-in-one yang sebelumnya diterapkan. Sistem ini dirancang untuk mengurangi volume lalu lintas di jalan-jalan utama Jakarta, terutama selama jam-jam sibuk.
Ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips Berkendara di Jakarta Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, pengendara roda empat tetap perlu memperhatikan beberapa hal untuk memastikan perjalanan yang aman dan nyaman di Jakarta. Berikut adalah beberapa tips berkendara yang bisa diterapkan:
1. Rencanakan Rute Perjalanan:
- Sebelum berangkat, pastikan Anda telah merencanakan rute perjalanan yang akan ditempuh. Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari alternatif rute jika terjadi kemacetan.
2. Periksa Kondisi Kendaraan:
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum digunakan. Periksa tekanan ban, kondisi rem, dan pastikan bahan bakar cukup untuk perjalanan Anda.
3. Patuhi Aturan Lalu Lintas:
- Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Hindari melanggar batas kecepatan dan selalu gunakan sabuk pengaman.
4. Waspada dan Fokus:
- Selalu waspada terhadap kondisi sekitar dan fokus saat mengemudi. Hindari penggunaan ponsel atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi.
5. Mengemudi di Jam Non-Padat:
- Jika memungkinkan, hindari berkendara pada jam-jam sibuk untuk menghindari kemacetan. Biasanya, lalu lintas lebih lengang di pagi hari sebelum pukul 07.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB.
6. Pertimbangkan Transportasi Umum:
- Jika perjalanan Anda memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau kereta komuter untuk menghindari kemacetan dan mengurangi stres berkendara.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah salah satu cara untuk mengatasi kemacetan dan mengurangi polusi udara.
Meskipun tidak berlaku pada akhir pekan seperti Sabtu (1/2/2025), pengendara roda empat tetap harus bijak dalam berkendara.
Dengan merencanakan perjalanan dengan baik dan mematuhi aturan lalu lintas, kita dapat berkontribusi pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan. Semoga tips berkendara yang telah dibahas dapat membantu Anda dalam menikmati perjalanan di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement