Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera kembali ke Indonesia. Syahrul Yasin Limpotengah terseret kasus dugaan korupsi tiga cluster, pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Semoga yang bersangkutan segera kembali ke Indonesia," ujar Alex dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga
Komisioner KPK ini berharap SYL selaku menteri bisa memberikan contoh yang baik dalam menghadapi proses hukum di lembaga antirasuah. Alex meminta SYL kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan nanti saat dijadwalkan.
Advertisement
Hanya saja Alex tak merinci kapan Mentan SYL akan dipanggil. Pasalnya, kewenangan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini ada pada tim penyidik KPK.
"Semoga yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK," kata Alex.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango juga angkat bicara soal Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga hilang kontak di Eropa. Nawawi meminta semua pihak berpikir positif berkaitan dengan hal ini.
"Positif thinking saja, mungkin cuma tersesat, kita berharap agar yang bersangkutan bisa segera temukan jalan yang benar, balik ke Indonesia," ujar Nawawi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
SYL sendiri tengah terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK tengah mengusut tiga cluster korupsi, yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nawawi memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi ini akan terus dilakukan, meski Mentan Syahrul Yasin Limpo belum kembali. "Yang pasti, proses penyidikan perkara akan terus dilakukan satgas penyidikan," kata dia.
Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Eropa
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak bisa dihubungi. Dugaan Mentan Syahrul Yasin Limpo hilang kontak saat berada di Eropa ini diungkap Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi.
Dia menjelaskan, Syahrul melakukan kunjungan kerja ke Italia dan Spanyol bersama beberapa pejabat eselon dan staf di lingkungan Kementerian Pertanian sejak akhir September 2023. Namun, kata Harvick, para pejabat dan staf tersebut kembali ke Indonesia lebih awal.
"Kembali ke Tanah Airnya ini memang masing-masing karena mungkin tiket juga terbatas. Akhirnya terpisah (dengan Mentan)," ujar Harvick kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Mentan SYL Seharusnya Sudah Pulang 1 Oktober 2023
Seharusnya, Syahrul Yasin Limpo kembali ke Indonesia paling lambat Minggu, 1 Oktober 2023.
"Sabtu (harusnya) sudah kembali (ke Indonesia), Sabtu kemaren. Sabtu atau Minggu harusnya sudah kembali. Baru 2-3 hari (belum sampai)," sambungnya.
"Jadi sampai hari ini kita terus mencari keberadaan Pak Menteri karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan Pak Menteri sampai hari ini," lanjut dia.
Menurut dia, komunikasi terakhirnya dengan Menteri Pertanian terjadi sebelum berangkat ke Spanyol untuk melanjutkan kunjungan kerja dari Roma, Italia. Setelah itu, dia sama sekali tidak berkomunikasi dengan Syahrul.
"Ini belum tahu kita ini posisi akhirnya (mentan)," tutur dia.
"Belum. Belum ada kontak sama sekali," sambung Harvick soal dugaan Syahrul Yasin Limpo hilang.
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber.
"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).
Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.
Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Advertisement