KPK Panggil Muhammad Idris Sihite dalam Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, Selasa (10/10/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Okt 2023, 11:34 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2023, 11:33 WIB
KPK panggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite terkait korupsi tukin
KPK panggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite terkait korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, Selasa (10/10/2023).

Idris Sihite akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM. Dia akan dimintai keterangan sebagai di gedung KPK.

"Hari ini (10/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Idris Froyoto Sihite," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Sepuluh orang tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto.

Kemudian Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine, serta Bendahara Pengeluaran Abdullah.

"Bermula dari adanya informasi masyarakat, KPK kemudian melakukan pengembangan penyelidikan serta memperoleh data dan informasi dari PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Awal Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai ESDM

Pegawai Kementerian ESDM
Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00 selama 2020 hingga 2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153 namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.

Selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp4,75 miliar, Novian Hari menerima Rp1 miliar, Lernhard menerima Rp10,8 miliar, Christa Handayani menerima Rp2,5 miliar, Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar.

Kemudian Beni Arianto menerima Rp4,1 miliar, Hendi menerima Rp1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah menerima Rp1,6 miliar, Maria Febri menerima Rp900 juta, dan Abdullah menerima Rp350 juta

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar dan dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan dan logam mulia.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya