Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres

MK membentuk dan melantik 3 anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. MKMK akan bekerja 1 bulan hingga 24 November 2023 sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 28 Okt 2023, 12:06 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2023, 11:27 WIB
Banner Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Pelantikan 3 anggota MKMK ini dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.

"Maka pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman, saat melantik.

Usai dilantik, MKMK akan bekerja selama satu bulan. Terhitung sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.

Adapun sehari sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan ini terutama usai putusan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Kini, publik tentunya menantikan kinerja MKMK. Menurut anggota merangkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pihaknya bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi sebagai imbas putusan perubahan syarat capres-cawapres. Sidang etik akan berlangsung secara tertutup.

Bagaimana ragam tanggapan terkait sidang etik 9 hakim konstitusi pemutus syarat capres-cawapres? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres

Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Ragam Tanggapan Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat

Infografis Ragam Tanggapan Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya