Pengurusan SKP dari KKP Diintegrasikan dengan OSS

Budi menyampaikan pelaku usaha tak perlu lagi ke portal SKP, melainkan cukup dari OSS. Setelah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha tinggal masuk ke menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan memilih menu SKP.

oleh stella maris diperbarui 01 Nov 2023, 08:57 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023, 08:24 WIB
KKP Integrasikan Pengurusan SKP dengan OSS
KKP Integrasikan Pengurusan SKP dengan OSS/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan integrasi sistem Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dengan Online Single Submission (OSS) sebagai bagian dari percepatan dan kemudahan layanan, sehingga pengurusan SKP akan semakin mudah. 

"Integrasi ini menunjukkan kemudahan dan kepentingan masyarakat menjadi utama, bukan ego sektoral," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo.

Budi menyampaikan pelaku usaha tak perlu lagi ke portal SKP, melainkan cukup dari OSS.  Setelah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha tinggal masuk ke menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan memilih menu SKP.

"Jadi tidak usah buka banyak-banyak portal, tinggal ke OSS dan lanjut ke SKP," ujar Budi.

Dikatakannya, SKP merupakan bukti bahwa pelaku usaha telah menerapkan standar pengolahan ikan yang baik yang disebut juga sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP).

"Kalau sudah ada SKP, berarti produk yang dihasilkan berasal dari pengolahan yang sesuai dengan kaidah keamanan pangan," kata Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

KKP Integrasikan Pengurusan SKP dengan OSS
KKP Integrasikan Pengurusan SKP dengan OSS/Istimewa.

Senada, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto mengatakan SKP terbit maksimal 2 hari kerja, jika persyaratan telah terpenuhi. 

"Penerbitan cepat selama syarat lain terpenuhi," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Widya menyebutkan bahwa dinas yang membidangi kelautan dan perikanan di daerah akan mendapatkan notifikasi ketika pelaku usaha mengurus SKP melalui OSS.  Notifikasi tersebut menjadi penanda agar dinas segera menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan melakukan pengecekan dan memberikan rekomendasi.

"Semangat integrasi ini agar dinas dapat segera menerbitkan rekomendasi setelah dilakukan pengecekan pengajuan," ujarnya. 

Widya berharap kemudahan ini membuat pelaku usaha semakin termotivasi untuk mengurus SKP.  Selain itu, pengurusan sertifikasi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Semoga semakin banyak UMKM yang mengantongi SKP yang menghasilkan produk-produk yang bermutu. Satu hal yang perlu diingat, pengurusan SKP ini gratis," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimis implementasi program prioritas KKP yang berbasis ekonomi biru akan memicu peningkatan kinerja koperasi dan UMKM menjadi lebih merata di Indonesia.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya