Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Saya Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 02 Nov 2023, 15:53 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2023, 09:24 WIB
Ketua DKPP
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

Menurutnya, ia hanya bertugas untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi. Maka dari itu, ia merasa heran jika dirinya diminta untuk menilai putusan MK.

"Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?" kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Meski demikian, Jimly berujar bahwa ia ingin membatalkan putusan tersebut. Namun, ia meminta para Pelapor dugaan pelanggaran etik untuk meyakinkan dirinya saat sidang dengan argumen-argumen yang logis.

Pelapor Harus Meyakinkan Lembaga Penegak Kode Etik

"Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," ujar Jimly.

"Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," sambungnya.

Bukti Sudah Lengkap

Meski demikian, terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Jimly menyebut bukti-buktinya sudah lengkap. Namun, ia masih akan terus melakukan sidang guna menemukan fakta-fakta baru.

"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang untuk pelapor yang belum kita dengar. Siapa tahu ada hal-hal baru," ucap Jimly

Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com

 

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya