Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.
Menurutnya, ia hanya bertugas untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi. Maka dari itu, ia merasa heran jika dirinya diminta untuk menilai putusan MK.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
"Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?" kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Advertisement
Meski demikian, Jimly berujar bahwa ia ingin membatalkan putusan tersebut. Namun, ia meminta para Pelapor dugaan pelanggaran etik untuk meyakinkan dirinya saat sidang dengan argumen-argumen yang logis.
Pelapor Harus Meyakinkan Lembaga Penegak Kode Etik
"Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," ujar Jimly.
"Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," sambungnya.
Advertisement
Bukti Sudah Lengkap
Meski demikian, terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Jimly menyebut bukti-buktinya sudah lengkap. Namun, ia masih akan terus melakukan sidang guna menemukan fakta-fakta baru.
"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang untuk pelapor yang belum kita dengar. Siapa tahu ada hal-hal baru," ucap Jimly
Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com