Liputan6.com, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (1/12/2023).
Namun sayangnya, kedatangan Firli Bahuri tidak terpantau awak media lantaran dia datang ke Kantor Bareskrim Polri lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan yakni pukul 09.00 WIB.
Baca Juga
“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.
Advertisement
Selain datang lebih awal, Firli juga diyakini tidak masuk lewat pintu utama Gedung Bareskrim Polri. Sebab, sejak pagi tidak terlihat Firli masuk lewat pintu tersebut. Diduga, Ketua nonaktif KPK itu kembali menghindari wartawan.
Namun demikian, Arief memastikan bahwa Firli telah hadir dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” tuturnya.
Sikap menghindari awak media bukan kali ini saja dilakukan Firli. Saat pemeriksaan sebelumnya, Kamis (16/11/2023), Firli juga sempat keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 14.36 WIB secara diam-diam dengan memakai mobil Hyundai bernomor polisi B 1917 TJQ.
Sikapnya menghindari wartawan terlihat jelas dan menjadi sorotan. Dia kedapatan bersembunyi di dalam mobilnya, duduk setengah rebah dan menutupi kedua wajahnya dengan tas. Firli yang menggunakan batik warna cokelat itu duduk di belakang sopir.
Firli Bahuri dan Alex Tirta Diperiksa Hari Ini
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan Alex Tirta. Keduanya diperiksa pada hari yang sama, namun belum diketahui apakah akan berbarengan atau terpisah.
"Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta dan satu orang tersangka FB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Sementara Ade Safri menyampaikan untuk Firli telah memastikan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kepastian ini didapat penyidik dari pengacara Firli yang disampaikan Kamis (30/11) kemarin.
“Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 wib besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” tuturnya.
Advertisement
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Sementara dalam kasus ini, Firli telah dijerat lantaran diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com