Seorang Prajurit TNI Yon Zipur di Ambarawa Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya Senior

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harizon membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh seniornya tersebut terjadi pada Kamis 30 November 2023.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Des 2023, 14:51 WIB
Diterbitkan 03 Des 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi garis polisi pembunuhan (Merdeka.com/ Ronald)
Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang prajurit TNI Batalyon Zeni Tempur 4/TK, Prada MZR meninggal dunia diduga usai dianiaya dua seniornya di markas Yonzipur 4/TK di Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harizon membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 30 November 2023.

"Perintah Pangdam 4/Diponegoro untuk segera diproses hukum," kata Richard dilansir dari Antara, Minggu (3/12/2023).

Menurut dia, dua prajurit senior yang diduga melakukan penganiayaan, yakni Pratu W dan Pratu D, sudah diamankan di Pomdam Diponegoro. Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban di kesatuan tersebut dikumpulkan oleh para seniornya.

Belum diketahui alasan para prajurit tersebut dikumpulkan pada 30 November malam itu. Richard menambahkan, Pangdam Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa kekerasan itu untuk diusut dan ditindak.

Korban Prada MZR sempat dibawa ke RSUD dr Gunawan Mangunkusumo, tetapi sesampainya di rumah sakit, korban asal Kabupaten Demak itu meninggal dunia. Jenazah Prada MZR kini telah dipulangkan untuk dimakamkan di tempat asalnya di Kabupaten Demak.

"Para pelaku sudah diamankan di Pomdam," ucap Richard.

Praka RM, Praka HS dan Praka J Dituntut Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Imam Masykur

Praka Riswandi Manik (RM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023.
Praka Riswandi Manik (RM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023. Ketiga prajurit TNI itu pun dituntut dengan hukuman mati. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman mati terkait kasus pembunuhan Imam Masykur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiganya diyakini melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 1 pidana pokok hukuman mati," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.

Selian pidana hukuman mati, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan dengan dipecat dari satuan TNI AD.

Ketiga terdakwa menurut Oditur terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap masyarakat sipil Imam Masykur. Selian itu mereka tebukti telah melakukan penculikan terhadap korban.

Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya