Sempat Koma, Balita di Jaktim yang Dianiaya Kekasih Tantenya Meninggal Dunia

Balita berinisial H (3) yang menjadi korban penganiayaan oleh RA (29) meninggal dunia pada Jumat sore (15/12/2023).

oleh Tim News diperbarui 15 Des 2023, 18:19 WIB
Diterbitkan 15 Des 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi balita
Balita berinisial H (3) di Jakarta Timur yang menjadi korban penganiayaan oleh RA (29) meninggal dunia pada Jumat sore (15/12/2023). Ilustrasi balita (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta Balita berinisial H (3) yang menjadi korban penganiayaan oleh RA (29) meninggal dunia pada Jumat sore (15/12/2023).

Kabar meninggalnya balita malang itu dibenarkan Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto. "Iya meninggal sore ini pukul 16.08 sore ini," kata Hariyanto ketika dikonfirmasi.

Hariyanto menjelaskan, balita itu meninggal karena mengalami gegar otak berat pasca-penganiayaan. "Karena gegar otak berat dan memakai bantuan nafas sejak masuk," ujar Hariyanto.

Saat ini, jenazah masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut. "Masih di kamar jenazah untuk dilakukan pemulasaraan," kata Hariyanto.

Korban selama ini dirawat di ruang ICU dengan kondisi cedera otak berat dan patah leher akibat penganiayaan yang dilakukan RA, yang merupakan kekasih tantenya.

Selain cedera otak berat, H juga mengalami sejumlah luka bahkan harus dibantu dengan alat bantuan pernapasan.

Peristiwa balita dianiaya sampai koma dan patah leher ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam narasi disebutkan balita dianiaya oleh kekasih tantenya. Ketika itu, H sedang dititipkan orangtuanya ke tantenya.

"SADIS! Seorang balita 3 tahun patah tengkuk leher dirawat di PICU RS Polri Kramat Jati, usai dianiaya oleh pacar tante kandung korban," tulis keterangan akun instagram @warungjurnalis.

Atas kasus ini, RA sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pria sadis itu dijerat Pasal 76C juncto 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Motif Pelaku Banting dan Aniaya Balita hingga Patah Leher

Pria berinisial RA (29), tersangka kasus penganiayaan terhadap balita inisial H (3) di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. (Merdeka.com/Reporter: Bachtiarudin Alam)
Pria berinisial RA (29), tersangka kasus penganiayaan terhadap balita inisial H (3) di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. (Merdeka.com/Reporter: Bachtiarudin Alam)

Dari hasil penyidikan terkuak alasan dari pelaku tega menganiaya korban karena sering menangis. RA kesal mendengar balita itu rewel hingga tega menganiayanya.

"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Bahkan aksi penganiayaan RA itu diakui sudah dua kali dilakukan. Sampai akhirnya, tante korban yang merupakan kekasih RA, mencoba menghalau dan merekam aksi keji tersebut.

"Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti. Terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahin pacarnya itu," kata Lina.

Namun nahas, pelaku tetap tega melakukan penganiayaan itu hingga menyebabkan korban koma setelah lehernya patah karena dibanting RA yang sedang kesal.

"Pas (korban) dibanting muntah darah langsung koma," ungkap Lina.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Infografis Journal
Infografis Journal Anak Berpotensi Jadi Pelaku dan Korban KDRT (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya