Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka peluang kembali memeriksa Mantan Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan tambahan.
"Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga
Selain Firli, Ade Safri juga telah meminta agar penyidik kembali memeriksa sejumlah keterangan saksi baik yang sudah pernah diperiksa hingga saksi baru dalam kasus tersebut.
Advertisement
Menurut Ade, keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang dikembalikan karena kurang lengkap sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-19.
"Kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," tuturnya.
Meski begitu, Ade Safri tidak merinci kapan jadwal pemeriksaan terhadap Firli hingga saksi-saksi lain yang dimaksud kedepan akan kembali dipanggil penyidik.
Polda Metro Fokus Tuntaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan potensi temuan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan dijadikan sebagai berkas kasus terpisah.
Keputusan itu dilakukan dengan lebih dulu fokus menuntaskan kasus pidana asal terkait dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya. Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).
Dengan begitu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik masih berproses untuk melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan. Sebagaimana catatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkaitan dugaan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup yang disematkan kepada Tersangka Firli.
“Sedang dilengkapi (Setelah dikembalikan oleh jaksa atau P-19),” tuturnya.
Advertisement
Update Kasus
Sekedar informasi jika Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dengan update kasus saat ini, Firli tengah mengajukan saksi meringankan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengajuan saksi ini dilakukan setelah, gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka diputuskan ditolak oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.
Sehingga proses hukum saat ini masih berlanjut, dengan proses kelengkapan berkas yang akan dikirimkan kembali oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta.
Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.