Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Kota Bogor Ditangkap Polisi

Dari pengakuan tersangka KA yang memiliki sebanyak 45,5 ribu followers ini, mulanya dia dihubungi oleh seseorang dan mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp 1,5 - Rp 3 juta rupiah per bulan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 09 Jan 2024, 15:12 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 15:12 WIB
Selebgram
Polisi menangkap 2 Selebgram Kota Bogor lantaran mempromosikan situs judi online. (Liputan6.com/Achmad Sudarno).

Liputan6.com, Bogor - - Dua selebgram di Kota Bogor ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online di media sosial mereka.

Dalam kasus ini, dua wanita berinisial KA (22) ditangkap di Kecamatan Bogor Timur pada 6 Januari 2024. Sedangkan tersangka FA alias Fahimabdit (26) ditangkap di Kecamatan Bogor Selatan pada 6 Januari 2024.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan dalam kasus ini dua selebgram tersebut mempromosikan situs judi online.

"Kedua tersangka ditangkap dari hasil patroli cyber, dimana ada akun IG @ktrmaryn dan akun IG @fahimabdit di instastory-nya ada tulisan dan ketika diklik tersambung ke situs judi online," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, akun tersangka KA mempromosikan situs judi online Husky Slot dan Cendana 88.

Dari pengakuan tersangka KA yang memiliki sebanyak 45,5 ribu followers ini, mulanya dia dihubungi oleh seseorang dan mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp 1,5 - Rp 3 juta rupiah per bulan.

"Setelah disetujui, tersangka mempromosikannya di akun pribadinya. Tersangka mulai mempromosikan situs judi online pada Februari tahun 2022 sampai Januari 2024," kata dia.

Sedangkan tersangka FA, dia mempromosikan situs judi online dari Juni 2023 sampai Januari 2024. Adapun situs judi online yang dia promosikan yaitu Husky 123, ZeonSlot, AkaiSlot, Pixiubet, Homes, dan Beyon88.

"Pengakuannya sama mendapat tawaran dari seseorang. Dia tiap bulan mendapat bayaran Rp350 ribu sampai Rp 700 ribu per 2 minggu," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hasil Bayaran untuk Kebutuhan Sehari hari

Hasil bayaran yang mereka terima, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bayar kos, dan biaya kuliah.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Infografis Journal
Infografis Journal: Gen Z Sasaran Empuk Judi Online (Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya