Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, khusus terhadap penggunaan knalpot yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut dia, larangan penggunaan knalpot brong sudah tertuang di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Tidak boleh untuk knalpot brong itu," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Advertisement
Latif menerangkan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama terkait kebisingan. Dia mengingatkan kembali sanksi tilang bagi pengendara yang nekat memasang knalpot brong.
"Dan ini mengganggu ketertiban umum. Oh iya tentu akan ada sanksi tilang," ujar dia.
Lampu Rotator Mobil Patroli Polda Metro Jaya Dipasang Kaca Film, Dirlantas: Agar Tidak Silau
Lampu rotator di kendaraan dinas atau mobil patroli Polda Metro Jaya kini telah dipasangi kaca film. Pemasangan kaca film pada lampu rotator dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Dia mengatakan, semua mobil dinas kepolisian telah disesuaikan dengan perintah Kapolri agar tidak mengganggu masyarakat.
"Sudah, mobil dinas sudah kita sesuai dengan arahan Korlantas. Sudah ada Telegram Rahasia untuk bagian belakang lebih disuramkan biar tidak silau," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Latif mengatakan, pemasangan kaca film pada rotator mobil dinas merupakan langkah Polri dalam menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat.
"Semua dinas polisi karena itu kan ada masukan dari masyarakat, bapak Kapolri merespons dan kita pun berupaya mungkin yang jadi kendala masyarakat kita sampaikan. Yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita," ucap dia.
Kapolri Keluarkan TelegramKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 terkait peraturan baru lampu rotator di kendaraan dinas polisi agar tidak terlihat silau dan berdampak pada masyarakat.
Surat tersebut dikeluarkan setelah Sigit menerima kritikan langsung dari budayawan Sujiwo Tejo yang mengeluhkan sinar lampu rotator mobil dinas polri menyilaukan dan bikin mata sakit.
Advertisement
Kapolri Perintahkan Rotator Mobil Dinas Polri Dilapisi Kaca Film
Dalam surat tersebut, terdapat empat aturan yang direvisi oleh Kapolri di antaranya adalah regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Peraturan Kepala Korps Lalu lintas Polri tentang SOP di Pengawalan lalu lintas, Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas tentang SOP Patroli Jalan Raya dan Keputusan Kepala Kepolisian RI tentang Rencana Kerja Korps Lalu Lintas Polri Tahun anggaran 2023.
"Hasil Anev Kamseltibcarlantas Polri bahwa salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pencaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Untuk mengantisipasi hal di atas, kata Trunoyudo, Polri telah memerintahkan kepada jajaran Dirlantas di antaranya wajib untuk melapisi lampu rotator dengan kaca film.
"Agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%," ujarnya.
Aturan tersebut berlaku pelaksanaan tugas pada saat patroli keamanan, pengamanan TKP laka lantas juga pengalihan arus pengguna lampu rotator. Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan.