Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Siskaeee buka suara terkait alasan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Prapadilan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.
Melalui penasihat hukumnya, Tofan Agung Ginting menuding penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan terkesan terburu.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskae terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," kata Tofan dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Tofan menyebut, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2023 diklaimnya tak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015.
Tofan kemudian membunyikan amar putusan. "Pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945," ujar dia.
Atas dari itulah, maka penasihat hukum menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka maka dari itu kami mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia.
Di samping itu, penasihat hukum juga mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Siskaeee Ajukan Prapradilan di PN Jaksel
Diketahui, Selebgram Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
Dilihat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL
Sementara itu, termohonnya merupakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada Senin 15 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP ada Selasa, (16/1/2024).
Terkait hal ini, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan. Dia mengatakan, "Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).
Djumyanto mengatakan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan tersebut yakni Sri Rejeki Marshinta,SH.MHum. Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan pada Senin pekan depan.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," tandas dia.
Advertisement