Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi pernyataan Mahfud Md yang siap mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Menurutnya, jabatan menteri merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Ya kalau itu kembali berpulang kepada Pak Mahfud Md, tapi kita ketahui bahwa jabatan menteri itu hak prerogratif Pak Presiden,” tutur Airlangga di Gudang Bulog Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghargai setiap keinginan para menterinya untuk mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya. Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Mahfud Md yang akan menundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanana (Menko Polhukam).
Advertisement
"Itu hak dan saya sangat menghargai," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
Sebelumnya, calon wakil presiden Mahfud Md memastikan akan mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam. Hal ini dikatakan Mahfud karena Ganjar Pranowo memintanya mundur.
"Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar bahwa saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik. Jadi tidak ada pertentangan antara settingan Pak Ganjar itu," kata dia pada acara Tabrak Prof! yang disiarkan dalam YouTube Mahfud MD official, Selasa (23/1/2024).
Ia menuturkan, pada penutupan debat cawapres Minggu 21 Januari 2024 lalu, dirinya membacakan pernyataan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mengangkatnya selama empat setengah tahun sebagai Menkopolhukam. Dan Ia percaya jika Jokowi memiliki niat baik untuk rakyat ketika mengangkat dirinya sebagai menkopolhukam.
"Dan saya membantunya sekarang. Pun Saya bersedia bersama Mas Ganjar untuk melanjutkan tugas-tugas karena menurut saya Pak Ganjar adalah calon presiden," ujar dia.
Tak Ada Keharusan Mundur
Menurut aturan, Mahfud mengatakan, tidak ada keharusan untuk mundur bagi menteri yang maju dalam pesta demokrasi. Peraturan itu menurutnya sudah ada sejak dulu dan kini ditambah dengan Walikota yang tidak harus mundur dari jabatannya.
"Gitu kan aturannya ditambah, padahal itu aturan lama yang hanya menyebut menteri dan pejabat-pejabat tertentu tapi tidak apa-apa," ujar dia.
Yang kedua, dia ingin memberi contoh kalau menjadi calon wakil presiden masih merangkap apakah menggunakan kedudukannya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau tidak. Dia menegaskan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Saya tidak pernah menggunakan fasilitas negara. Saya masih berkantor di Polhukam secara rutin semua tugas-tugas semua surat-surat masuk, pasti selesai tidak sampai seminggu di meja saya, meskipun saya cawapres," ujar Mahfud.
Advertisement