Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali melayangkan panggilan kepada Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemanggilan kedua telah dilayangkan dan diterima oleh saksi Aiman Adi Witjaksono pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB. Adapun, di dalam surat itu juga tertera jadwal pemeriksaan.
"Saksi Aiman diperiksa atau dimintai keterangan pada Jumat, tgl 26 Januari 2024 pukul 09.00 wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Ade belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini, termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono pascanaik ke tahap penyidik. "Nanti-nanti kita update," tandas dia.
6 Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks
Polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut pelapor Fikri Fakhruddin, pernyataan Aiman Witjaksono tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai, caleg di pemilu 2024 seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Fikri mengatakan, jangan memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinyanya supaya bisa mencapai keinginan di 2024 nanti.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar dia.
"Jadi kita gak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai jujur adil dan demokratis," sambung dia.
Advertisement
Bawa Barang Bukti
Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang diupload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023 "(Video diambil) daro Instagram pribadi nya," ujar dia.
Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang.