Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen ATR: Mohon Dijaga

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertamanan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, membagikan 616 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Dumai, Rabu (24/1/2024).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Jan 2024, 20:52 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2024, 20:20 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertamanan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertamanan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, membagikan 616 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Dumai, Rabu (24/1/2024). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, membagikan 616 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Dumai, Rabu (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Raja Juli membuka sambutannya dengan menyampaikan salam dari Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN.

“Pertama-tama, saya ingin menyampaikan salam dari Presiden Jokowi dan Menteri Hadi Tjahjanto yang menitipkan salam kepada saya untuk bapak ibu sekalian,”kata dia.

Politikus PSI ini menuturkan, sertifikasi tanah ini adalah hasil kerja mati-matian Presiden Jokowi agar masyarakat tidak mengalami sengketa tanah.

“Sertifikasi tanah adalah upaya dari Presiden Jokowi untuk melindungi kepemilikan tanah masyarakat, karena tolong dijaga ya. Ini adalah hasil kerja mati-matian Presiden kita,” jelas Raja Juli.

Dia pun menuturkan, sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah. Sehingga, menurut Raja Antoni, tanah tersebut tidak mungkin diakui oleh pihak lain.

“Tanah bapak ibu sekarang sudah aman dari gangguan siapapun. Sertifikat yang bapak ibu pegang menjadi bukti kepemilikan tanah,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Memiliki Nilai Ekonomi

Selain adanya kepastian hukum, Raja Juli menjelaskan bahwa tanah yang sudah disertifikasi memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat karena bisa jadi modal.

sehingga bisa jadi untuk membuka usaha, dengan menjaminnya ke pihak bank.

“Kalau mau buka usaha, sertifikat ini jadi modal ya bapak ibu. Boleh diagunkan ke bank,” kata dia.


Dihitung Cermat

Meski demikian, Raja Juli, meminta supaya masyarakat berhati-hati dalam mengagunkan sertipikat.

Menurutnya, jangan sampai sertifikat hilang karena tidak mampu membayar cicilan.

“Tapi harus hati-hati juga untuk dihitung dengan cermat. Dikalkulasi dengan baik. Jangan sampai nanti sertifikatnya hilang karena tidak bisa membayar cicilan bank,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya