Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Hubungan Bisnis Perusahaan Pers dan Platform Digital

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang publisher rights.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Feb 2024, 20:10 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2024, 20:10 WIB
FOTO: Pidato Virtual Presiden Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB
Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato secara virtual di Sidang Majelis Umum PBB, Rabu (22/9/2021). Jokowi menyebut potensi kekerasan dan marjinalisasi perempuan di Afghanistan, kemerdekaan Palestina, dan krisis politik Myanmar harus jadi fokus bersama. (UN Web TV via AP)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang publisher rights.

Jokowi menyampaikan perpres ini mengatur soal tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangi Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Rights," kata Jokowi saat Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Dia mengatakan pembahasan perpres tersebut sangat panjang sebab banyak perbedaan pendapat. Jokowi memastikan Perpres tentang Publisher Rights ini telah menyerap aspirasi para insan pers.

"Aspirasinya tidak betul-betul bulat. Ada perbedaan antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar juga punya aspirasi dan kita juga timbang-timbang terus implikasinya," ujarnya.

"Setelah semua, mulai ada titik temu ditambah lagi Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan dan perusahaan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut," sambung Jokowi.

 

Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Dia berharap perpres ini dapat menjadi semangat awal untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas, jauh dari konten-konten negatif, dan mengedukasi.

Melalui pepres ini, Jokowi ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional serta mewujudkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

"Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," tutur Jokowi.

 

Tak Menganggu Kebebasan Pers

Jokowi menekankan perpres ini tak akan mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Dia menyebut pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa publisher rights lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," jelas Jokowi.

"Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya