PRT Kuras Isi Rekening Majikan Sampai Rp73 Juta, Sempat Minta Damai Sebelum Kabur

Korban mengatakan, sang PRT mengambil kartu ATM milik orangtuanya. Kebetulan, ibu dari korban menggunakan tanggal lahirnya sebagai PIN.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Mar 2024, 16:57 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2024, 16:57 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Seorang Pekerja Rumah Tangga (ART) menguras isi rekening milik majikannya. Totalnya, uang senilai Rp73 juta ludes dibawa kabur.

Korban Muhammad Al Jufri yang berprofesi sebagai ustaz membeberkan kronologi uangnya dikuras. Awalnya, sang PRT meminta izin ke minimarket. Dalihnya, disuruh oleh ibu kandungnya untuk berbelanja.

"Tak lama ummi saya nyariin," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada, Senin (4/3/2024).

Tak lama setelah itu, Al Jufri mengaku mendapat pesan terkait adanya penarikan uang dengan nominal Rp7 juta. Dia sempat menaruh curiga kepada sang PRT. Apalagi, saat memeriksa kantong belanja yang dibawa ditemukan uang tunai Rp5 juta dan tiga unit kartu ATM.

"Jadi dari situ ketahuan dan dari situ kita cek beberapa bank ternyata kami duga sekitar Rp73 juta," ujar dia.

Al Jufri mengatakan, tersangka mengambil kartu ATM milik orangtuanya. Kebetulan, si ibu menggunakan tanggal lahirnya sebagai PIN.

"Karena mungkin ibu saya sudah tua sehingga untuk mempermudah jadi pakai tanggal lahir anaknya. Mungkin saya imbau jangan pakai PIN dengan hari ultah," kata dia.

Usai kejadian itu, tersangka berjanji mau mengembalikan sehingga dirinya mengurungkan niatnya untuk melaporkan ke polisi.

"Karena mau jalan damai, dia nangis-nangis, dia janji mau kembalikan semuanya akhirnya kita bilang yaudah besok kamu kembalikan," ujar dia.

Al Jufri mengatakan, pelaku malah melarikan diri. Dia mengungkapkan, selama kurang lebih sebulan bekerja memang sempat beberapa kali sempat kehilangan uang.

"Tapi kita tak bisa menuduh juga karena tidak ada bukti," ucap dia.

Pelaku Melarikan Diri ke Sejumlah Daerah

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Sementara itu, Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo menerangkan, tersangka atas nama Yunita Sari melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran polisi. Awalnya, di Tangerang kemudian berpindah ke Bandar Lampung. Terakhir, di Bekasi.

"Yang bersangkutan saat ditangkap berada di Lokasi tempat hiburan karaoke di daerah Bekasi. Pengakuannya bekerja baru beberapa hari sebagai Lady Companion atau LC," ujar dia.

Sujarwo kemudian mengungkapkan cara tersangka menguras habis rekening majikan. Mulanya, tersangka mencuri kartu ATM yang ada di dalam rumah dan mobil. Adapun, pin ATM diketahui setelah mencoba-coba, ternyata berhasil.

"Pada saat ultah korban diketahui dia mencoba-mencoba ternyata ini berhasil melakukan pencurian melalui uang yang berada di ATM," ucap dia.

Sujarwo menerangkan, kerugian yang dialami oleh bersikar Rp73.900.000. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil kejahatan telah digunakan. Polisi hanya berhasil menyita Rp7 juta.

"Memang motifnya untuk ekonomi digunakan untuk membayar utang," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baru 3 Bulan Bekerja, PRT Bobol Uang Majikan hingga Ludes di ATM

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Seorang asisten rumah tangga (ART) kepergok mengambil uang dari Ajungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikannya hingga ludes, lalu dibawa kabur. 

Peristiwa ini viral setelah korban, Muhammad Aljufri membagikan cerita pembobolan ATM tersebut ke media sosial.

Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo menerangkan, korban Muhammad Aljufri telah membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Pancoran. Saat ini kasus pembobolan ATM tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk mengetahui secara detail kerugian materill akibat pembobolan tersebut. 

"Baru kemarin buat laporan polisi dan kita tindak lanjuti. Kita akan lakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak bank," kata dia dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Sujarwo mengatakan, terduga pelaku diduga kuat dilakukan ART korban yang baru bekerja kurang lebih tiga bulan.

Berdasarkan pemeriksaan, sang majikan saat itu menaruh dompetnya di atas kulkas. Oleh terduga pelaku, kartu ATM korban diambil. Kebetulan, korban juga mengetahui nomor pinnya.

"Kalau dari penjelasannya itu hampir 3 bulan (bekerja). Memang dia dekat dengan bos nya, sampai tahu PIN nya. Diambil ATM nya, dugaan pelaku tahu PIN ATM nya," ujar Sujarwo. 

 

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya