KPK Minta Maaf soal Kasus Pungli Rutan: Kami Tanggung Jawab Penuh

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Mar 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2024, 22:30 WIB
KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penahanan tersangka Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (atas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas kasus Pungli atau Pungutan Liar yang terjadi di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata dia saat konferensi pers, Jumat (15/5/2024).

Dia menyatakan, selaku pimpinan KPK bertanggungjawab atas terjadinya insiden tersebut. Dia memastikan akan memproses hukum siapapun yang terlibat.

"Kami selaku pimpinan komisi bertanggung jawab penuh memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya tipikor ini," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Diproses Hukum

KPK menetapkan 15 tersangka kasus pungli di rutan KPK, Jumat (15/3/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka kasus pungli di rutan KPK, Jumat (15/3/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Ghufron kemudian menjelaskan, para tersangka disamping mendapatkan sanksi etik juga akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan inspektorat di mana inspektorat telah melakukan permintaan keterangan kepada pegawai rutan dan memanggil para terduga pelanggar disiplin tersebut," kata Ghufron.

"Ini perlu kami tegaskan bahwa dugaan peristiwa pungli tidak hanya selesai dengan permintaan maaf. Permintaan maaf adalah akhir dari proses penindakan dugaan etik saja. Sementara dugaan tipikor terus kami laksanakan dan secara pararel dugaan disiplinnya dilakukan oleh sekjen KPK," dia menandaskan.

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya