Liputan6.com, Jakarta - Polisi ungkap dua kebohongan Yudha Arfandi tersangka kasus pembunuhan Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara. Hal itu diketahui setelah penyidik mengkaji hasil poligraf atau alat pendeteksi kebohongan milik Yudha Arfandi.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Baca Juga
Ade Ary membeberkan keterangan bohong Yudha Arfandi yang disampaikan ke penyidik. Adapun, itu mengenai pengakuan mencari informasi tentang CCTV di kolam renang.
Advertisement
"Tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," ujarnya.
Kekerasan
Selain itu, soal bantahan Yudha yang melakukan kekerasan fisik terhadap Tamara Tyasmara. Ade Ary mengatakan, hasil poligraf menunjukkan Yudha Arfandi berbohong.
"Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihak kepolisian hingga kini masih berupaya melengkapi berkas perkara pembunuhan Dante agar segera dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi," ucap dia.
Advertisement
Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun, sangkaanya Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Â