Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta menyebut, ada sebanyak 92 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta tak tinggal sesuai domisili yang akan ditertibkan untuk dinonaktifkan sementara.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, 92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 lainnya warga yang Rukun Tetangga (RT)-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.
Baca Juga
"Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 11 ribuan, jadi ada 92 ribuan ya yang awal ini akan kita lakukan (penertiban)," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Menurut dia, pekan ini pihaknya bakal mengajukan program terkait penataan penertiban untuk penonaktifan awal NIK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri. Dukcapil, lanjut dia, akan bersurat ke Kemendagri.
"Kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan," ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Budi, kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
"Nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke kemendagri lagi," ucapnya.
Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai melakukan pendataan warga pendatang baru yang masuk ke Jakarta usai Lebaran Idul Fitri 1445 H. Pendataan dilakukan selama sebulan ke depan hingga 16 Mei 2024.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin, pihaknya akan melihat apakah para pendatang baru datang ke Jakarta membawa serta keluarga atau sanak saudara.
"Nah biasanya dalam 1 bulan saat ini banyak itu perpindahan yang datang ke DKI Jakarta karena mungkin dari mereka yg mudik bawa sanak saudaranya," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Advertisement
Tak Gelar Operasi Yustisi
Meski begitu, Budi menyampaikan pada 2024 ini Pemprov Jakarta tidak menggelar operasi yustisi untuk menertibkan pendatang baru.
Pasalnya, lanjutnya siapapun boleh datang ke ibu kota selagi memenuhi syarat yang ada. Meliputi adanya jaminan tempat tinggal di Jakarta, jaminan pekerjaan, serta memiliki keterampilan.
"Kami mengimbau agar mereka datang ke Jakarta pastikan ada jaminan tempat tinggalnya karena itu persyaratan di dalam proses pindah data," jelas dia.
"Dan juga diharapkan mereka sudah punya jaminan pekerjaan dan juga secara sadar ya melengkapi dengan keterampilan lah sehingga pas mereka datang ya sama-sama kita membangun DKI Jakarta," lanjut Budi.