MK Pastikan Hakim Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI

Juru Bicara Mahkamah Konsitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan akan ikut bersidang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Apr 2024, 19:19 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2024, 19:19 WIB
Anwar Usman
MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. (merdeka.com/imam buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan akan ikut bersidang.

“PHPU Pileg kan sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK, boleh sepanjang tidak memeriksa atau tidak mengadili pemohon atau pihak yang punya konflik kepentingan dengan Pak Anwar. Artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar usman ikut mengadili,” kata Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Fajar menjelaskan, sidang PHPU Pileg yang tidak boleh diikuti oleh hakim Anwar Usman jika ada pihak pemohon atau terkait berhubungan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.

“Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,” tegas Fajar.

Berdasarkan catatan MK, lanjut Fajar, PSI mengajukan 10 perkara sengketa Pileg 2024. Nantinya, perkara PSI dipastikan tidak akan masuk ke dalam panel sidang yang diadili oleh hakim Anwar Usman.

“Ada (perkara) PSI. Kalau tidak salah 10. Itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman,” ungkap Fajar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tangani 297 Perkara Pileg 2024

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilu DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Liputan6/Johan Tallo)

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Total perkara PHPU 2024 ditangani MK adalah 299. Dua di antaranya adalah perkara Pilpres yang sudah selesai. Artinya, untuk PHPU Pileg 2024 ada sebanyak 297 perkara. 

Nantinya sesuai dengan Persturan MK (PMK), tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah dinggah ke laman MK.

Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa. Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya