Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar kasus judi online berkedok game online 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' yang diotaki oleh pelaku inisial EP. Pelaku membuat kedua aplikasi tersebut tanpa memiliki pengalaman di bidang IT.
"Jadi yang bersangkutan ini bukan sarjana IT atau di bidangnya. Latar belakangnya hanya dari pendidikan setingkat SMA," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga
Hendri menjelaskan pelaku dapat membuat dua aplikasi game slot tersebut hanya dengan belajar sendiri. Kedua aplikasi itu juga tidak terdaftar dalam aplikasi Google Play Store ataupun Apple Store.
Advertisement
Terdapat tiga tersangka lainnya pada kasus ini, yakni BY, TA, dan DA. Mereka bertugas mempromosikan dua game slot itu melalui akun YouTube Bos Zaki yang disiarkan secara langsung. Pada saat siaran langsung, ketiga pelaku menyematkan salah satu link sebagai akses ke game slot.
"Dalam konten video di akun ini terlebih dahulu harus men-download aplikasi. Jadi ada dua aplikasi yaitu 'Slot Higgs Domino' dan 'Royal Dream' melalui link yang dibagikan tersangka. Kemudian pemain judi online ini diberikan cip di mana 1 cip ini harganya Rp65 ribu dan sifatnya berbentuk virtual," ungkap Hendri.
Untuk ketiga karyawan EP, mereka digaji antara Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta sebagai admin dari akun YouTube itu, sekaligus yang melayani pembelian cip.
Sementara untuk judi online itu sendiri telah beroperasi sejak tahun 3 tahun lalu dan sudah mengantongi keuntungan hingga puluhan miliar.
"Diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," kata Hendri.
Dijerat Pasal TPPU dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, kalau untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. Ditambahkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Hendri.
Hendri mengatakan, pihaknya akan menelusuri aset yang dimiliki para tersangka, khususnya EP, karena dia pengelola langsung. Itulah alasan kepolisian menjeratnya dengan pasal TPPU.
"Karena kita lihat kegiatan sudah dilakukan cukup lama dari tahun 2021 dan omzetnya sudah mencapai angka di Rp30 miliar nanti kita akan terus lakukan penelusuran aset ke mana-mana saja telah dipergunakan oleh tersangka EP," kata Hendri.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement