Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah secara resmi mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garda Republik Indonesa (Partai Garuda) ihwal aturan batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Ada pun, hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis 30 Mei 2024.
Baca Juga
Diketahui, Pemohon adalah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Ahmad Ridha juga merupakan adik politikus Gerindra Ahmad Riza Patria.
Advertisement
Sedangkan yang mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Gugatan tersebut, hanya diputuskan selama tiga hari sejak perkara itu diregistrasi.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Perubahan ada pada frasa 'terhitung sejak penetapan' menjadi 'terhitung sejak pelantikan'.
Oleh karena itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Namun, melalui perintah tersebut, dapat dipastikan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep semakin terbuka bila hendak maju di Pilkada 2024.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku belum mau berspekulatif. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan itu terlebih dahulu.
Lantas, seperti apakah putusan MA terbaru terkait aturan batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024? Bagaimana tahapan MA putuskan batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Aturan Baru Usia Calon Kepala Daerah Usai Putusan MA
Advertisement