Airlangga: Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Pak Jokowi Boleh Punya Tambang

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

oleh Muhammad Ali diperbarui 01 Jun 2024, 23:32 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2024, 23:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (Foto: Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (Foto: Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan privilege atau keistimewaan dari Presiden Joko Widodo untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden Jokowi bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucapnya saat memberikan pidato berjudul "Sosialisasi Keuangan Inklusif Bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren" dalam agenda Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Ke-46 di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024), yang dilansir dari Antara.

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

 

Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berlaku hingga 5 Tahun

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga.

Infografis Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya