Liputan6.com, Jakarta - Revisi UU TNI menuai sorotan lantaran muncul wacana kembalinya dwifungsi ABRI. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai, dwifungsi ataupun multifungsi ABRI/TNI dilakukan demi kebaikan bangsa dan negara.
“Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga
Oleh karena itu, Agus menilai kembalinya dwifungsi ABRI adalah sebuah keniscayaan. “Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita,” kata dia.
Advertisement
Agus menyebutkan personel TNI turun tangan di segala bidang, salah satunya saat bencana. “Ada bencana kita di situ ya kan. Jadi jangan berpikir seperti itu,” pungkas dia.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati empat revisi undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif lembaga tersebut.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat yang hadir.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dasco menyebut, jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut.
Kata Wapres Ma'ruf Soal Dwifungsi
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menepis kekhawatiran masyarakat terkait isu kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) jika Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan.
"Yang pasti itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," kata Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai membuka Kepri Ramadhan Fair (KURMA) 2024, melalui keterangan tertulis dilansir dari Antara, Senin (18/3/2024).
Ma'ruf Amin menegaskan bahwa PP Manajemen ASN yang tengah dibahas di DPR ini tidak mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa orde baru.
Menurutnya, PP tersebut memungkinkan TNI-Polri dapat mengisi jabatan ASN karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota dari TNI maupun Polri.
Meski demikian, ia menegaskan, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer atau kepolisian tersebut.
"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI-Polri mengisi jabatan tersebut. Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," tutur Ma'ruf.
Advertisement
RPP Manajemen ASN Ditetapkan 20 April 2024
Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai pada 30 April 2024.
"Pemerintah saat ini terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini. Ditargetkan RPP manajemen ASN ini ditetapkan pada 30 April 2024," kata Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Dia menjelaskan, timeline pembahasan RPP tentang manajemen ASN sudah dilaksanakan sejak 12 Desember 2023, dengan membentuk tim perumus. Selanjutnya, 29 Desember 2023 pengajuan izin prakarsa kepada presiden.