Liputan6.com, Jakarta - Ratusan nelayan bersama personel TNI Angkatan Laut (TNI AL) membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu 18 Januari 2025 sepanjang 30,16 km.
Sejumlah pihak pun merespons. Salah satunya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. Dia mengatakan, pembongkaran pagar laut tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Baca Juga
"Sudah perintah Presiden (Prabowo Subianto)," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu 19 Januari 2025.
Advertisement
Dia menjelaskan pagar laut di Tangerang tersebut pada akhirnya harus dibongkar karena mengingat kondisi nelayan disekitar.
"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," ucap Agus.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun juga angkat bicara. KKP memastikan proses penyidikan terhadap pemagaran laut sepanjang 30 kilometer (km) yang ada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap akan berlanjut meski telah dilakukan pembongkaran.
"Proses penyidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, Sabtu 18 Januari 2025.
Kemudian, Menteri Kelautan dan Perikanan atau Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sudah mendapatkan informasi pihak yang mengklaim memasang pagar bambu yang tertanam di laut Pantura, di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dia menuturkan, ada perkumpulan nelayan bernama kesatuan masyarakat nelayan Pantai Utara (Pantura) yang mengklaim memasang pagar laut tersebut.
"Kami dapat info, katanya perkumpulan nelayan. Nah itu sedang kami panggil terus," kata Trenggono seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia mempertanyakan pembongkaran ini sudah melalui proses hukum atau tidak.
Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab," kata TB Hasanuddin.
Berikut sederet respons sejumlah usai ratusan nelayan bersama TNI AL membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu 18 Januari 2025 dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Panglima soal TNI Tegaskan Sudah Perintah Presiden
Sebanyak 600 nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, dan jajaran TNI Angkatan Laut (AL), mencabut pagar bambu yang tertanam di laut Pantura, di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu 18 Januari 2025.
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengatakan, pembongkaran tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah perintah Presiden (Prabowo Subianto)," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu 19 Januari 2025.
Dia menjelaskan pagar laut di Tangerang tersebut pada akhirnya harus dibongkar karena mengingat kondisi nelayan disekitar.
"Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut," jelas Agus.
Panglima TNI juga menyatakan pencabutan pagar laut akan tetap dilanjutkan dan ditargetkan selesai secepatnya.
Â
Advertisement
2. KKP Pastikan Proses Penyidikan Tetap Berlanjut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proses penyidikan terhadap pemagaran laut sepanjang 30 kilometer (km) yang ada di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tetap akan berlanjut meski telah dilakukan pembongkaran.
"Proses penyidikan terkait kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto, Sabtu malam 18 Januari 2025.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut.
Doni menuturkan, KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai koridor hukum.
"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri (Kelautan dan Perikanan) Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KKP memahami dan menghormati kerja sama yang erat antara berbagai instansi dalam menjaga sumber daya laut Indonesia.
"Kami juga mengapresiasi peran aktif TNI Angkatan Laut dalam mendukung kepentingan nasional di sektor kelautan dan perikanan," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP, yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami berharap seluruh pihak terkait, dapat memperkuat koordinasi ke depan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya mendukung kepentingan bersama, tetapi juga sejalan dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya, dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, KKP tetap berkomitmen menjaga sinergi dengan TNI AL dan semua pemangku kepentingan lainnya demi menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
"Berbekal komunikasi dan kerja sama yang baik, kami yakin tantangan ini dapat diselesaikan secara efektif untuk kepentingan masyarakat dan negara," tandas Doni.
Â
3. Respons Menteri KKP, Kasih Waktu Dua Hari Sebelum Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sudah mendapatkan informasi pihak yang mengklaim memasang pagar bambu yang tertanam di laut Pantura, di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dia menuturkan, ada perkumpulan nelayan bernama kesatuan masyarakat nelayan Pantai Utara (Pantura) yang mengklaim memasang pagar laut tersebut.
"Kami dapat info, katanya perkumpulan nelayan. Nah itu sedang kami panggil terus," kata Trenggono seperti dilansir Antara, Minggu 19 Januari 2025.
Dia pun mengungkapkan, kelompok nelayan tersebut, sejatinya sudah dipanggil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, selalu tak kunjung hadir.
Karena itu, lanjut Trenggono, pihaknya berencana meminta bantuan kepolisan untuk bisa mengusut kebenaran siapa yang memasang pagar laut Tangerang tersebut.
"Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) tapi belum datang. Kami sudah minta kepolisian untuk membantu kami melakukan penyelidikan," ungkap dia.
Meski demikian, Trenggono hingga sekarang tak mengetahui alasan kelompok nelayan tersebut tak mau memenuhi pemanggilan dari KKP. Di sisi lain, dia mengklaim juga belum mendapatkan informasi apakah ada perusahaan dibalik kelompok nelayan itu.
"Kami sedang melakukan penyelidikan, kan tidak bisa cepat, tidak bisa menuduh banyak orang juga," ucap dia.
Saat ini, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP untuk memudahkan penyelidikan. Meski sekitar dua kilometer pagar laut sudah dibongkar namun proses penyelidikan tidak terpengaruh.
"Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyelidikan)," pungkas Trenggono.
Kemudian, Trenggono berencana membongkar pagar laut di Tangerang pada 22 Januari 2025, siang. Dia juga turut menggandeng TNI Angkatan Laut.
Trenggono telah bertemu dengan Kepala Staf TNI AL, Laksamana Muhammad Ali di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin pagi (20/1/2025). Keduanya sepakat untuk mengambil tindakan konkret dalam waktu dekat.
"Dengan Kepala Staf Angkatan Laut, beserta jajaran, saya dan Pak Wamen ya dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu yang rame itu adalah soal pagar laut," kata Trenggono usai pertemuan, mengutip unggahan Instagram @swtrenggono, Senin (20/1/2025).
Keduanya sepakat untuk menahan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang hingga Rab 22 Januari 2025 mendatang.
"Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat pada pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," tegas dia.
Â
Advertisement
4. Menteri ATR/BPN Ancam Cabut Ratusan Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap kepemilikan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten. Pemerintah menyatakan sertifikat tersebut dapat dibatalkan jika ditemukan pelanggaran.
Nusron menjelaskan, terdapat 263 sertifikat tanah yang terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Nusron dalam Konferensi Pers, Senin (20/1/2025).
Rinciannya, 234 bidang tanah merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur. Kemudian, ada 20 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Berikutnya, SHGB atas nama perorangan sebanyak 9 bidang tanah.
"Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," ujar dia.
Kementerian ATR/BPN sedang memverifikasi kesesuaian dokumen administrasi. Jika ditemukan pelanggaran, terutama jika bidang tanah berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.
"Jika ada cacat material, prosedural, atau hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," ucap Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memastikan posisi tanah di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Dia mengungkapkan, sertifikat tersebut untuk tanah di wilayah Desa Kohot, Kecamatan Pakuaju, Kabupaten Tangeran, Provinsi Banten.
"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," tutur Nusron.
Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk memetakan wilayah sesuai sertifikat tersebut.
"Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Karena kita harus cek dan kita pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982," kata dia.
Pengecekan itu akan dilakukan terkait batas garis pantai, baik dari 1982 hingga data terbaru pada 2025 ini.
"Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," sambung Nusron Wahid.
Â
5. Respons Anggota DPR RI
TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu 18 Januari 2025.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut di wilayah pesisir Tangerang yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia mempertanyakan pembongkaran ini sudah melalui proses hukum atau tidak.
Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab," kata TB Hasanuddin, pada waratwan, Minggu 19 Januari 2025.
Selain itu, TB Hasanuddin juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut.
"TNI AL (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?," tegas TB Hasanuddin.
Sementara itu, Politikus PKB Daniel Johan menyatakan harus ada yang bertanggungjawab soal keberadaan pagar laut tersebut. Terlebih diduga ada pihak swasta yang membiayai keberadaan tersebut.
"Ya harusbertanggungjawab atas pelanggaran yang ada termasuk biaya pembongkaran," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu 19 Januari 2025.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mengungkapkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi penjelasan dan tanggung jwab terkait dugaan telah terbitnya HGB di atas lautan yang dipagari tersebut.
"BPN harus menjelaskan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang ada," jelas Daniel.
Advertisement