5 Fakta Terkait Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto hingga Tewas, Terungkap Motifnya

Seorang Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di rumah mereka. Bagaimana kejadian dan apa motifnya?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Jun 2024, 15:50 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2024, 15:50 WIB
Seorang Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di rumah mereka. Bagaimana kejadian dan apa motifnya?
Seorang Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di rumah mereka. Bagaimana kejadian dan apa motifnya? Foto: Pixabay.com

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi 8 Juni 2024.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri pun membenarkan kejadian tersebut. Daniel menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, insiden Polwan bakar suami itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.

"Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel Sabtu malam 8 Juni 2024.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB, Minggu 9 Juni 2024.

Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pun menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya sebagai tersangka.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.

Dirmanto kemudian mengungkapkan motif dari Briptu FN membakar sang suami Briptu RDW.

"Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," papar dia.

Berikut sederet fakta terkait Polwan Briptu FN yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Tewas Diduga Dibakar di Rumah

Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)
Ilustrasi Kebakaran. (Freepik/ArthurHidden)

Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi 8 Juni 2024.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.

"Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel Sabtu malam 8 Juni 2024.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB, Minggu 9 Juni 2024.

 


2. Polwan Ditetapkan jadi Tersangka

tersangka ilustrasi
Ilustrasi tersangka.

Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.

Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," tambahnya.

Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," jelas Dirmanto.

 


3. Motif Bakar Suami, Uang Belanja Dihabiskan Main Judi Online

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Polda Jatim mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.

"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati emas itu mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.

Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok. Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami.

 


4. Kronologi Kejadian

Ilustrasi Pemadam Kebakaran
Ilustrasi Pemadam Kebakaran. (dok. Unsplash.com/Connor Betts)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah.

"Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi," ucap dia.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati emas itu mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.

Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.

Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami. Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.

"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," terang Dirmanto.

 


5. Sempat Dibawa ke Rumah Sakit Tapi Tak Tertolong

Pria Ini Bakar Rumah karena Tak Tahan Kena Omel Sang Ibu
ilustrasi (sumber: pixabay)

Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.

"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," kata Dirmanto.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pukul 12.55 WIB pada Minggu 9 Juni 2024.

Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Infografis HUT Polwan
Selamat Ulang Tahun, Bu Polisi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya