Jaksa Agung: Pansel Capim-Dewas KPK Harus Cermat Telusuri Rekam Jejak Calon

Menurut Jaksa Agung, Pansel KPK harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar didapatkan kandidat pimpinan dan dewan pengawas KPK yang independen.

oleh Mevi Linawati diperbarui 13 Jun 2024, 09:06 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2024, 08:55 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Sambangi KPK
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan membahas sinergi dalam penanganan pemberantasan tindak korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) harus cermat menelusuri rekam jejak para calon, salah satunya tidak terafiliasi dengan politik.

"Pansel juga mesti cermat adanya potensi afiliasi (keterkaitan) kandidat dengan warna politik tertentu," kata Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima audiensi Pansel Capim dan Dewas KPK) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pesan itu disampaikan Jaksa Agung saat bertemu dengan Tim Pansel KPK yang terdiri atas Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP), beserta Wakil Ketua merangkap anggota Pansel Prof Arif Satria dan tujuh anggota lainnya dalam rangka audiensi menjaring aspirasi mengenai capim dan dewas KPK.

Menurut Burhanuddin, Pansel KPK harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar didapatkan kandidat pimpinan dan dewan pengawas KPK yang independen.

"Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, tetapi juga menyangkut etika," katanya.

Tidak hanya itu, tambah Burhanuddin, Pansel KPK harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK.

"Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Pansel KPK juga harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja pansel.

Pansel KPK Terima Masukan dan Serap Aspirasi

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh. (Lizsa Egeham).
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh. (Lizsa Egeham).

Kemudian, lanjut Burhanuddin, Pansel KPK harus aktif mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten dan independen untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewas KPK.

"Sebab saat ini bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pimpinan dan pengawas di lembaga antirasuah itu," ujar Burhanuddin.

Terpisah, Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengatakan pihaknya melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung dalam rangka menyerap aspirasi dan mendapat masukan mengenai seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK.

"Kami juga sudah menerima masukan dari pemred, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMN dan CSO, ICW, kemitraan, Fitra dan CSO lainnya," kata Arif.

Rencananya, Pansel KPK juga akan beraudiensi ke lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri. "Insyaallah segera dijadwalkan pertemuan dengan Polri," kata Arif.

Pansel bertugas menyeleksi dan menentukan 10 nama calon pimpinan serta Dewas KPK untuk diserahkan kepada presiden. Proses seleksi ini dilakukan secara ketat agar pimpinan terpilih dapat secara tegas memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

Saat ini, Pansel KPK masuk tahapan pengumuman pendaftaran calon pimpinan dan Dewas KPK pada 4 hingga 25 Juni melalui media cetak dan elektronik. Kemudian, Pansel KPK akan membuka masa pendaftaran pada 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024.

Pansel: Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Dimulai 26 Juni-15 Juli 2024

Pansel Capim KPK
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh (tengah), bersama Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria (kiri) dan Anggota Pansel KPK, Ivan Yustiavandana. (Lizsa Egeham).

Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 mulai bekerja, setelah resmi dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pansel mengatakan pendafataran Capim dan Dewas KPK akan dimulai pada 26 Juni sampai 15 Juli 2024.

"Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024," kata Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dia mengatakan pengumuman pendaftaran Capim dan Dewas KPK akan disampaikan pada 4 hingga 25 Juni 2024. Masyarakat dapat melihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi KPK, dan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

"Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029," jelas Yusuf.

9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 9 nama Pansel Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029. Jokowi menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yusuf Ateh.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P tentang Panitia Seleksi Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Adapun Pansel Capim dan Dewas KPK diiis oleh 5 unsur pemerintah dan 4 masyarakat.

"Pak Presiden sudah menetapkan Ketuanya adalah dari Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKP," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pansel Capim dan Dewas KPK. Arief juga merupakan Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Selain itu, ada pula nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang menjadi anggota Pansel Capim dan Dewas KPK.

Berikut Daftar Nama Pansel KPK:

- ⁠Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. (Kepala BPKP)

- Wakil Ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas)

*Anggota:*

* Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M

.* Nawal Nely, S.E, M.BA.

* Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D

* Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.

* Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H

* Rezki Sri Wibowo, M.Sc.

* Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D

Infografis Profil dan Harta Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Infografis Profil dan Harta Pimpinan KPK Periode 2019-2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya