Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menanggapi aturan baru soal Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun aturan tentang pajak gratis itu dikeluhkan warga melalui media sosial X atau sebelumnya Twitter karena minim sosialisasi.
Baca Juga
Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar agar bisa mendapatkan pembebasan pokok 100 persen atau pajak gratis.
Advertisement
Anies menyayangkan minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta soal aturan baru tersebut. Sebab, Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
"Semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apa pun isi kebijakannya," kata Anies Baswedan usai hadir di Silaturahmi dan Perayaan Hari Raya Idul Adha bersama Masyarakat Peduli Jakarta, Pekayon Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Anies juga menyoroti substansi atau klausul yang ditambahkan Pemprov DKI Jakarta dalam aturan tersebut. Di mana wajib pajak yang punya hunian lebih dari satu dengan NJOP Rp2 miliar tetap harus bayar pajak.
"Ketika substansinya adalah rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," jelas Anies.
Padahal, kata Anies, Jakarta diharapkan dapat menjadi kota yang bisa menaungi semua orang yang tinggal di dalamnya. Sehingga, kata dia, kebijakan terkait pajak hingga tata ruang amat dekat dengan warga.
"Kebijakan pajak, kebijakan tata ruang sesungguhnya adalah tentang siapa tinggal di mana, siapa boleh tinggal di mana. Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota," ujar Anies.
Anies Ingin Warga Jakarta Bisa Tinggal dengan Tenang
Anies Baswedan menyatakan prinsip kesejahteraan warga itulah yang dulu dia pernah pegang teguh kala memimpin DKI Jakarta.
"Kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," ucap Anies.
Diketahui, Anies pernah menerbitkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Kebijakan itu menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah atau hingga Rp2 miliar tanpa syarat jumlah hunian yang dimiliki wajib pajak.
Advertisement
Aturan Baru di Jakarta, Punya Hunian Lebih dari Satu dengan NJOP hingga Rp2 Miliar Bakal Kena Pajak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan aturan baru soal insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024. Dalam aturan ini disebut bahwa hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.
"Ada perbedaan kebijakan (PBB-P2) tahun sebelumnya dengan tahun 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Lusi menjelaskan, pembebasan pokok 100 persen masih berlaku, namun untuk satu hunian saja. Sedangkan, bagi warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian, maka akan terkena pajak.
"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada, tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebaskan," terangnya.
"Kebijakan tahun sebelumnya dengan pertimbangan masih pemulihan Covid-19 untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya dikenakan PBB dengan kebijakan yang tahun sebelumnya PBB nol dikenakan 50 persen dari PBB yang harus dibayar," Lusi menambahkan.
Harus Mutakhirkan NIK
Selain itu, pada Pergub baru tersebut juga ada klausul baru. Wajib pajak dengan NJOP hingga Rp2 miliar juga diminta melakukan pemutakhiran Nomor Induk Keluarga (NIK) agar memenuhi kriteria pembebasan pokok atau pajak gratis.
"Kalau ada warga yang memiliki 1 rumah dan dikenakan PBB, bisa melakukan pemutakhiran NIK melalui pajak online karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual beli tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di SIPPT, sehingga nama SIPPT-nya masih pemilik lama," jelas dia.
Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran karena belum melakukan pemuktahiran NIK, masih berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan pokok 100 persen di 2024.
"Bisa dapat (PBB gratis) jika belum bayar, kalau sudah bayar menggunakan mekanisme restitusi," ucapnya.
Lusi menuturkan, sebelum ditetapkan Pergub ini telah disosialisasikan kepada warga, baik melalui sosial media maupun perangkat daerah.
"Sudah sosialisasi melalui media sosial, dan di seluruh wali kota dengan mengundang camat, lurah, RT RW dan perwakilan warga/ wajib pajak (WP)," kata dia.
Advertisement