Plt. Sekjen Kemendagri: Membangun Indonesia dari Pinggiran Harus Dilakukan

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir menekankan pentingnya membangun Indonesia dari pinggiran atau terluar.

oleh Fachri pada 21 Jun 2024, 14:30 WIB
Diperbarui 21 Jun 2024, 14:27 WIB
Kemendagri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Penguatan Pemerintahan Desa se-Indonesia di Flores Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Membangun Indonesia mulai dari wilayah terluar harus dilakukan Pemerintah Indonesia. Pasalnya, pembangunan yang bermula dari wilayah terluar dapat memperkuat desa-desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir menekankan pentingnya membangun Indonesia dari pinggiran atau terluar.

“Jadi membangun Indonesia dari pinggiran, berdasarkan Nawacita Bapak Presiden tadi itu [artinya] membangun desa,” ucapnya.

"Indonesia Emas Tahun 2045 dapat diwujudkan dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan karena itu, pertumbuhan ekonomi di desa menjadi salah satu faktor yang menentukan, karena sebagian besar wilayah Indonesia merupakan kawasan perdesaan," jelas Tomsi.

Dirinya juga berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat mengarahkan desa-desa untuk memanfaatkan potensinya masing-masing.

"Dengan begitu, desa dapat diberdayakan dalam menciptakan peluang usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujar Tomsi.

Cermat Pahami Perubahan UU

Kemendagri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Penguatan Pemerintahan Desa se-Indonesia di Flores Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: Istimewa)

Tomsi mengingatkan Pemda agar cermat dalam memahami perubahan Undang-Undang (UU) Desa yang belum lama ini disahkan. Ia mengatakan, dalam perubahan UU ini juga diatur lebih jelas terkait aspek kesejahteraan bagi aparatur desa, di antaranya jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Harapannya, dengan adanya sejumlah jaminan sosial tersebut, maka kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa juga dapat semakin ditingkatkan," ucapnya.

“Saya ingin menggugah perasaan hati dan pikiran teman-teman sekalian untuk berbuat yang terbaik,” imbuh Tomsi.

Sebagai informasi, Rakor ini bertujuan untuk menyosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada seluruh Pemda se-Indonesia.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya